Cerdas! Tim Prabowo Gunakan Pasal 22 e ayat 1 UUD 1945 Sebagai Dalil Permohonan Gugatan Ke MK
Ahad, 26 Mei 2019
Faktakini.net, Jakarta - Prabowo-Sandiaga menggugat hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, tim kuasa hukum menggunakan pasal 22 e ayat 1 UUD 1945 sebagai dalil permohonan.
"Dalilnya ialah pasal 22 e ayat 1 UUD 45, bahwa pemilu harus jujur dan adil. Maka kemudian skrg kita apakah pemilu itu pemilu itu jujur adil?" ujar anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid, saat diwawancara detikcom, Minggu (26/5/2019).
Dia mengatakan, pemilu 2019 yang dianggap banyak kecurangan maka tak sesuai dengan amanah UUD 45. Sehingga, lanjut Luthfi, produk dari pemilu ini tidak sah alias inskonstitusional.
"Bagi kami, karena itu perintah (UUD 45) maka seluruh organ negara termasuk KPU harus patuh pada UUD 45, antara rakyat dan negara sifatnya Impratif, kewajiban organ negara dari KPU melaksanakan pasal itu dan itu kewajiban," ucapnya.
"Maka produk itu menjadi tidak konstitusional kalau syarat dari UUD 45 pasal 22e ayat 1 tidak dilaksanakan dan tidak mengikat. Maka itu batal demi hukum," sambungnya.
Yazid tak mau membeberkan lebih lanjut perihal gugatannya ke MK. Dia mengatakan, tim kuasa hukum akan membuktikan bentuk kecurangan di MK dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan.
"Kita akan bawa sejumlah bukti-bukti dan akan kita persoalkan di dalam persidangan," ungkap Luthfi.
Sumber: detik.com
Faktakini.net, Jakarta - Prabowo-Sandiaga menggugat hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, tim kuasa hukum menggunakan pasal 22 e ayat 1 UUD 1945 sebagai dalil permohonan.
"Dalilnya ialah pasal 22 e ayat 1 UUD 45, bahwa pemilu harus jujur dan adil. Maka kemudian skrg kita apakah pemilu itu pemilu itu jujur adil?" ujar anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid, saat diwawancara detikcom, Minggu (26/5/2019).
Dia mengatakan, pemilu 2019 yang dianggap banyak kecurangan maka tak sesuai dengan amanah UUD 45. Sehingga, lanjut Luthfi, produk dari pemilu ini tidak sah alias inskonstitusional.
"Bagi kami, karena itu perintah (UUD 45) maka seluruh organ negara termasuk KPU harus patuh pada UUD 45, antara rakyat dan negara sifatnya Impratif, kewajiban organ negara dari KPU melaksanakan pasal itu dan itu kewajiban," ucapnya.
"Maka produk itu menjadi tidak konstitusional kalau syarat dari UUD 45 pasal 22e ayat 1 tidak dilaksanakan dan tidak mengikat. Maka itu batal demi hukum," sambungnya.
Yazid tak mau membeberkan lebih lanjut perihal gugatannya ke MK. Dia mengatakan, tim kuasa hukum akan membuktikan bentuk kecurangan di MK dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan.
"Kita akan bawa sejumlah bukti-bukti dan akan kita persoalkan di dalam persidangan," ungkap Luthfi.
Sumber: detik.com