Dituding Mau Makar, Lieus Sungkharisma: Masa' Encek-Encek Glodok Mau Makar?
Selasa, 14 Mei 2019
Faktakini.net, Jakarta - Juru kampanye Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi Li Xue Xiung atau Lieus Sungkharisma berseloroh menanggapi kabar dirinya yang dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan makar. Dia membantah merencanakan makar dan meresponsnya dengan guyonan.
"Masa potongan saya kayak begini dituduh makar. Encek-encek Glodok kok mau makar," ucap Lieus usai konferensi pers di Bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Senjn (13/5).
Lieus menjelaskan bahwa makar merupakan upaya menggulingkan pemerintahan yang sah. Identik pula dengan pasukan dan senjata lengkap.
Merujuk dari penjelasannya itu, Lieus merasa tidak pas jika disebut merencanakan atau melakukan makar. Dia mengklaim hanya sebatas menuntut pemilu yang jujur dan adil.
Tokoh Tionghoa anti korupsi ini kemudian mengungkit sikap kepolisian ketika pernah memproses hukum beberapa tokoh Aksi 212. Mereka juga ditetapkan sebagai tersangka. Contohnya yakni Sekjen Forum Umat Islam KH Muhammad Al Khaththath. Akan tetapi, hingga kini kasus tersebut tidak jelas perkembangannya.
"Dikasih gelar tersangka makar tapi tidak pernah disidang," imbuh Lieus.
Lieus lantas kembali melontarkan guyonan. Dia ingin Yusril Ihza Mahendra yang mendampinginya dalam menjalani proses hukum.
"Maunya sih Yusril. Tapi ya bayarnya mahal kali ya. Saya belum memikirkan itu (kuasa hukum), tapi tidak ada rasa takut," ucap Lieus.
Lieus dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan makar dengan nomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim pada Selasa lalu (7/5). Pihak pelapor bernama Eman Soleman.
Dalam laporan polisi, Lieus dituding oleh pendukung Jokowi - Ma'ruf itu melanggar Pasal 14 dan / atau Pasal 15 KUHP, Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Foto: Lieus Sungkharisma
Sumber: cnnindonesia.com
Faktakini.net, Jakarta - Juru kampanye Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi Li Xue Xiung atau Lieus Sungkharisma berseloroh menanggapi kabar dirinya yang dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan makar. Dia membantah merencanakan makar dan meresponsnya dengan guyonan.
"Masa potongan saya kayak begini dituduh makar. Encek-encek Glodok kok mau makar," ucap Lieus usai konferensi pers di Bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Senjn (13/5).
Lieus menjelaskan bahwa makar merupakan upaya menggulingkan pemerintahan yang sah. Identik pula dengan pasukan dan senjata lengkap.
Merujuk dari penjelasannya itu, Lieus merasa tidak pas jika disebut merencanakan atau melakukan makar. Dia mengklaim hanya sebatas menuntut pemilu yang jujur dan adil.
Tokoh Tionghoa anti korupsi ini kemudian mengungkit sikap kepolisian ketika pernah memproses hukum beberapa tokoh Aksi 212. Mereka juga ditetapkan sebagai tersangka. Contohnya yakni Sekjen Forum Umat Islam KH Muhammad Al Khaththath. Akan tetapi, hingga kini kasus tersebut tidak jelas perkembangannya.
"Dikasih gelar tersangka makar tapi tidak pernah disidang," imbuh Lieus.
Lieus lantas kembali melontarkan guyonan. Dia ingin Yusril Ihza Mahendra yang mendampinginya dalam menjalani proses hukum.
"Maunya sih Yusril. Tapi ya bayarnya mahal kali ya. Saya belum memikirkan itu (kuasa hukum), tapi tidak ada rasa takut," ucap Lieus.
Lieus dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan makar dengan nomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim pada Selasa lalu (7/5). Pihak pelapor bernama Eman Soleman.
Dalam laporan polisi, Lieus dituding oleh pendukung Jokowi - Ma'ruf itu melanggar Pasal 14 dan / atau Pasal 15 KUHP, Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Foto: Lieus Sungkharisma
Sumber: cnnindonesia.com