Eggi Sudjana Protes Ditahan Polisi: Saya Advokat
Rabu, 15 Mei 2019
Faktakini.net, Jakarta - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, memprotes penahanan dirinya. Eggi mengungkapkan dia adalah advokat dan tak dapat dipidana atau digugat, baik di dalam maupun di luar sidang.
"Pihak kepolisian telah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan, tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu. Karena ada lima alasan, antara lain saya sebagai advokat. Menurut UU Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16, advokat tidak dapat dipidana atau digugat, baik di dalam maupun di luar sidang. Itu keputusan juga dari Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2014," ujar Eggi setelah diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
Alasan berikutnya, kata Eggi, dia menyatakan harusnya ada proses soal kode etik advokat terlebih dulu terhadap dirinya. Dia juga menyatakan proses perkara di kepolisian harusnya menunggu putusan praperadilan yang diajukannya.
"Ketiga, berkait dengan praperadilan, saya sudah ajukan praperadilan minggu lalu. Mestinya diproses dulu praperadilan. Kemudian keempat berkait dengan gelar perkara, gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2018, kurang-lebih itulah. Tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan, kita ikuti kewenangannya," jelasnya.
Dia berharap mendapat keadilan dalam proses hukum yang sedang dijalaninya. "Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan profesional, modern, dan tepercaya, di sini kita ikuti prosesnya. Semoga keadilan akan didapat kita semua," ucap Eggi.
Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap tersangka kasus makar, Eggi Sudjana. Dia ditangkap penyidik Pola Metro Jaya pada pukul 06.25 WIB.
Eggi ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019. Argo mengatakan surat pemberitahuan penangkapan itu dibacakan saat Eggi diperiksa.
Polisi telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan Eggi memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus makar pada Senin (13/5) pukul 16.30 WIB. Akan tetapi, saat itu Eggi menyampaikan menolak diperiksa sebagai tersangka.
Argo kemudian menjelaskan soal mengapa Eggi Sudjana harus ditangkap. Menurut Argo, penangkapan adalah subjektivitas penyidik, mengingat Eggi kurang kooperatif saat pemeriksaan.
"Dengan pertimbangan subjektivitas penyidik. Ya seperti tadi, dia mau diperiksa tapi menolak atau dia nanti keluar, kita kemudian mau sita HP-nya tidak dikasihkan, ya untuk barang bukti. Iya jadi intinya penyidik punya penilaian tersendiri, subjektivitas penyidik untuk melakukan surat perintah penangkapan tersebut," papar Argo.
Foto: Eggi Sudjana
Faktakini.net, Jakarta - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, memprotes penahanan dirinya. Eggi mengungkapkan dia adalah advokat dan tak dapat dipidana atau digugat, baik di dalam maupun di luar sidang.
"Pihak kepolisian telah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan, tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu. Karena ada lima alasan, antara lain saya sebagai advokat. Menurut UU Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16, advokat tidak dapat dipidana atau digugat, baik di dalam maupun di luar sidang. Itu keputusan juga dari Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2014," ujar Eggi setelah diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
Alasan berikutnya, kata Eggi, dia menyatakan harusnya ada proses soal kode etik advokat terlebih dulu terhadap dirinya. Dia juga menyatakan proses perkara di kepolisian harusnya menunggu putusan praperadilan yang diajukannya.
"Ketiga, berkait dengan praperadilan, saya sudah ajukan praperadilan minggu lalu. Mestinya diproses dulu praperadilan. Kemudian keempat berkait dengan gelar perkara, gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2018, kurang-lebih itulah. Tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan, kita ikuti kewenangannya," jelasnya.
Dia berharap mendapat keadilan dalam proses hukum yang sedang dijalaninya. "Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan profesional, modern, dan tepercaya, di sini kita ikuti prosesnya. Semoga keadilan akan didapat kita semua," ucap Eggi.
Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap tersangka kasus makar, Eggi Sudjana. Dia ditangkap penyidik Pola Metro Jaya pada pukul 06.25 WIB.
Eggi ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019. Argo mengatakan surat pemberitahuan penangkapan itu dibacakan saat Eggi diperiksa.
Polisi telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan Eggi memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus makar pada Senin (13/5) pukul 16.30 WIB. Akan tetapi, saat itu Eggi menyampaikan menolak diperiksa sebagai tersangka.
Argo kemudian menjelaskan soal mengapa Eggi Sudjana harus ditangkap. Menurut Argo, penangkapan adalah subjektivitas penyidik, mengingat Eggi kurang kooperatif saat pemeriksaan.
"Dengan pertimbangan subjektivitas penyidik. Ya seperti tadi, dia mau diperiksa tapi menolak atau dia nanti keluar, kita kemudian mau sita HP-nya tidak dikasihkan, ya untuk barang bukti. Iya jadi intinya penyidik punya penilaian tersendiri, subjektivitas penyidik untuk melakukan surat perintah penangkapan tersebut," papar Argo.
Foto: Eggi Sudjana