Eggi Sudjana Tersangka, Sandiaga: Satu Lagi Pendukung Kita Terkriminalisasi

Kamis, 9 Mei 2019

Faktakini.net, Jakarta - Cawapres Sandiaga Uno menyebut penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka makar sebagai bentuk kriminalisasi. Padahal penegakan hukum menurut Sandiaga seharusnya berlaku adil.

"Satu lagi ya pendukung kita, pendukung Prabowo-Sandi yang terkriminalisasi," kata Sandiaga kepada wartawan di Universitas Bakrie, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (9/6/2019).

Penegakan hukum yang tak adil menurut Sandiaga akan menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Sandiaga menyebut penegakan hukum tak boleh memilih siapa lawan-siapa kawan

"Seolah jika mendukung Prabowo-Sandi pasti akan terancam tindakan-tindakan hukum," katanya.

"Jangan karena mendukung Prabowo-Sandi, semua masalah langsung diangkat, dari sisi terpolitisasi, terkriminalisasi seperti itu. Jadi mari kita sama-sama tegakkan hukum seadil-adilnya. Hukum itu tidak boleh memihak, harus tegak lurus," imbuh dia.

Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Selain itu, Eggi dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4).

Sumber: viva.co.id