FPI Ormas Amar Ma'ruf Nahi Munkar Segera Perpanjang SKT Di Kemendagri

Selasa, 7 Mei 2019

Faktakini.net, Jakarta - Izin organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang selama ini aktif melakukan amar ma'ruf nahi munkar termasuk membantu para kaum dhuafa' dan korban bencana alam, dikabarkan akan habis pada Juni 2019.

Kalangan pembenci FPI yang diduga dari kalangan germo, gembong minuman keras, simpatisan PKI, aliran sesat, LGBT banci waria dan lainnya yang selama ini terganggu dengan keberadaan FPI kemudian membuat petisi online yang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak memperpanjang izin FPI.

Dilihat detikcom, Selasa (7/5/2019), dari situs resmi Kemendagri, diketahui izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Tanggal berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Dalam dokumen tersebut, terdata ada delapan organisasi lain yang izinnya akan habis pada kurun waktu 16 Mei-30 Juni 2019. Di luar itu, ada 1.000 lebih organisasi yang masih aktif izinnya.

Sementara, dilihat pada pukul 15.19 WIB, ada 35.729 orang yang meneken petisi online yang menolak izin FPI diperpanjang. Petisi ini seseorang yang mengatasnamakan Ira Bisyir yang dibuat pada Senin (6/5) kemarin.

"Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia,mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka.Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI," demikian tudingan dan fitnah dalam petisi tersebut.

Terkait hal ini, juru bicara FPI, KH Slamet Maarif menilai petisi tersebut dibuat oleh pihak yang tak suka pada FPI.

Namun terkait izin yang akan habis, Kyai Slamet mengatakan pihaknya akan segera mengurus ke Kemendagri.

"Itu pendaftaran dan kami akan daftar kembali sesuai UU. Mereka suruh baca yang bener jangan suka jadi provokator lah. Kami akan daftar kembali sesuai UU yang ada," tutur Kyai Slamet saat dimintai konfirmasi.

Foto: Juru bicara FPI KH Slamet Maarif

Sumber: detik.com