Gugatan Prabowo - Sandi Ke MK, Bambang Widjojanto Optimistis, Amien Rais Pesimistis
Ahad, 26 Mei 2019
Faktakini.net, Jakarta - Ketua tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjajanto, optimistis dalam menghadapi sidang gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, mengaku pesimistis dengan "nasib" gugatan BPN Prabowo-Sandi.
"Insya Allah kita optimistis," ujar Bambang di ruang pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5) malam. Sikap optimistis itu, kata Bambang, didukung 51 daftar bukti, keterangan saksi fakta pemilu dan saksi ahli.
Sementara sebelumnya, Amien mengatakan tidak yakin gugatan akan mengubah keadaan. "Hari ini saya kira sudah turun ke MK dan kita lihat bagaimana walaupun MK, saya pesimistis akan mengubah keadaan," kata dia, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan,BPN Prabowo-Sandi tidak mengakui hasil suara Pilpres 2019 yang telah ditetapkan oleh KPU dan pihaknya menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena terpaksa. "Sesungguhnya kami tahu BPN ini nggak mengakui ya, tetapi kita dipaksa oleh jalur hukum dan tidak bisa tidak, dan kalau nggak mengakui silakan ke MK," kata dia.
Menurut salah satu tokoh BPN ini, pada Pemilu 2019 terjadi kecurangan yang terstruktur dan masif. Karena itu, mereka tidak mengakui hasil perhitungan suara yang telah ditetapkan oleh KPU. "Kalau sampai terjadi kecurangan atau kejahatan pemilu yang bersifat terstruktur, masif dan sistematik, maka tentu kita nggak perlu lagi mengakui hasil KPU itu," ujarnya.
"Hasil Pemilu 2019 ini saya kecewa, tapi nggak bisa apa-apa," ucapnya.
Sumber: Republika.co.id
Faktakini.net, Jakarta - Ketua tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjajanto, optimistis dalam menghadapi sidang gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, mengaku pesimistis dengan "nasib" gugatan BPN Prabowo-Sandi.
"Insya Allah kita optimistis," ujar Bambang di ruang pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5) malam. Sikap optimistis itu, kata Bambang, didukung 51 daftar bukti, keterangan saksi fakta pemilu dan saksi ahli.
Sementara sebelumnya, Amien mengatakan tidak yakin gugatan akan mengubah keadaan. "Hari ini saya kira sudah turun ke MK dan kita lihat bagaimana walaupun MK, saya pesimistis akan mengubah keadaan," kata dia, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan,BPN Prabowo-Sandi tidak mengakui hasil suara Pilpres 2019 yang telah ditetapkan oleh KPU dan pihaknya menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena terpaksa. "Sesungguhnya kami tahu BPN ini nggak mengakui ya, tetapi kita dipaksa oleh jalur hukum dan tidak bisa tidak, dan kalau nggak mengakui silakan ke MK," kata dia.
Menurut salah satu tokoh BPN ini, pada Pemilu 2019 terjadi kecurangan yang terstruktur dan masif. Karena itu, mereka tidak mengakui hasil perhitungan suara yang telah ditetapkan oleh KPU. "Kalau sampai terjadi kecurangan atau kejahatan pemilu yang bersifat terstruktur, masif dan sistematik, maka tentu kita nggak perlu lagi mengakui hasil KPU itu," ujarnya.
"Hasil Pemilu 2019 ini saya kecewa, tapi nggak bisa apa-apa," ucapnya.
Sumber: Republika.co.id