Habib Rizieq: Aksi Tolak Pemilu Curang Adalah Aksi Damai Legal Konstitusional, Tak Boleh Dihalangi!
Sabtu, 18 Mei 2019
Faktakini.net
Habib Rizieq Shihab
Imam Besar FPI
AKSI TOLAK PEMILU CURANG
AKSI DAMAI
LEGAL KONSTITUSIONAL
SESUAI UU NO 9 TAHUN 1998 PASAL 18
TIDAK BOLEH DIHALANGI OLEH SIAPA PUN !!!
1. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan.
JANGAN TERPROVOKASI
BUKAN AKSI ANARKIS
Faktakini.net
Habib Rizieq Shihab
Imam Besar FPI
AKSI TOLAK PEMILU CURANG
AKSI DAMAI
LEGAL KONSTITUSIONAL
SESUAI UU NO 9 TAHUN 1998 PASAL 18
TIDAK BOLEH DIHALANGI OLEH SIAPA PUN !!!
1. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan.
JANGAN TERPROVOKASI
BUKAN AKSI ANARKIS