IKB UI Mengadu Ke Komnas HAM Soal Petugas KPPS Meninggal

Selasa, 14 Mei 2019

Faktakini.net, Jakarta - Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia (IKB UI) mengadukan kasus meninggalnya ratusan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka menuntut Komnas HAM menginvestigasi kejadian tersebut.

“IKB Alumni UI meminta kepada Komnas HAM untuk menuntut pemerintah agar proaktif dalam merespon dan melakukan investigasi serius atas kejadian luar biasa dan jatuh sakitnya ratusan warga negara,” kata Djudju Purwantoro dalam audiensi dengan pihak Komnas HAM, di kantor Komnas HAM, Selasa 14 Mei 2019.

Selain itu, Djudju juga menyampaikan enam poin lain tuntutan IKB UI. Yakni meminta pemerintah agar peristiwa tersebut menjadi suatu kejadian bencana yang luar biasa secara nasional. Mendorong pemerintah mengungkap tuntas sebab akibat kasus kematian tersebut dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta.

Lalu mendesak pemerintah untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran hukum pidana dan HAM. Mendesak Kapolri untuk mengeluarkan surat perintah otopsi, serta meminta pemerintah untuk memberikan santunan kepada korban.

Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal, Hairansyah, menanggapi laporan tersebut, dan mengatakan bahwa Komnas HAM sudah menurunkan Tim Pemantau Pemilu sejak Selasa, 14 Mei 2019 sampai 18 Mei 2019 untuk mencari fakta-fakta terkait sakit dan meninggalnya KPPS.

Hairansyah mengatakan Komnas HAM pun mengharapkan ada kejelasan kematian para penyelenggara pemilu tersebut. “Tentu nanti dari hasil temuan fakta itu kami bisa membuat rekomendasi berkaitan dengan tersebut,” ujar Hairansyah.

Hairansyah sempat bersitegang dengan IKB UI saat dirinya menyebut hasil rekomendasi baru bisa dikeluarkan pada 21 Mei mendatang. IKB UI menyebut proses itu terlalu lama, mereka mendesak Komnas HAM untuk mengeluarkan rekomendasi sesegera mungkin.

Sedangkan Hairansyah keukeuh timnya memerlukan waktu untuk mendapat laporan yang komprehensif.

"Karena semua data harus dikompilasi dalam proses investigasi atau penyelidikan yang dilakukan Komnas. Kan kami tentu berjumla dengan banyak pihak, tentu dari situ juga harus diambil kesimpulan secara keseluruhan,” kata dia kepada wartawan selepas proses pelaporan usai.

Selama 17 April hingga 7 Mei 2019, Komisi Pemilihan Umum mencatat jumlah petugas yang menderita sakit sebanyak 4.310 orang, dan jumlah petugas yang meninggal dunia 456 orang. Jumlah seluruh petugas pemilu tercatat 7.286.067 orang.

Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan, Ditjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, Tri Hesty Widyastoeti, mengatakan kematian petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) paling banyak disebabkan penyakit jantung dan stroke. "Terbanyak karena gagal jantung dan  stroke," kata Tri Hesty di kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia di Jakarta, Senin, 13 Mei 2019.

Baca Juga: Polisi Usut Penyebar Hoaks Petugas KPPS Tewas Diracun

Menurut Tri Hesty, hasil investigasi Kementerian Kesehatan di 17 provinsi menemukan sebanyak 445 petugas KPPS meninggal. Sedangkan mereka yang sakit dan dirawat  mencapai 10.007 orang.

Foto: Seorang anggota Solidaritas Alumni UI Lintas Generasi mengenakan kaos bertuliskan "UI Bangkit untuk Rakyat" saat mengikuti aksi damai di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019. Mereka juga menuntut pengungkapan tewasnya ratusan petugas KPPS usai gelaran pemungutan suara Pemilu 2019.

Sumber: tempo.co