Ini Tiga Alasan Kenapa Eggi Sudjana Menolak Ditahan
Rabu, 15 Mei 2019
Faktakini.net, Jakarta - Polda Metro Jaya menyebut tersangka kasus makar Eggi Sudjana memiliki tiga alasan untuk menolak menandatangani surat perintah penahanan dan berita acara penahanan. Namun, kepolisian tak mengacuhkannya.
Alasan pertama, kata Argo, karena sedang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui sidang praperadilan Eggi akan berlangsung pada Rabu (29/5).
Alasan kedua, berkaitan dengan saksi-saksi yang menurut Eggi belum diperiksa oleh polisi. Eggi pun menyampaikan kepada penyidik nama-nama yang menurutnya harus diperiksa.
Alasan ketiga, karena berkaitan dengan profesinya sebagai pengacara.
Eggi aktivis Islam itu diketahui menolak untuk ditahan dengan dalih pasal 16 UU 18 tahun 2003 tentang Advokat. Bahwa, advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang.
"Tidak masalah ya, semua sudah ada aturan yang mengatur, kemudian tersangka sudah kami masukan ke Direktorat Tahti," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/5).
Argo mengatakan Eggi akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
"Penyidik memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan kepada tersangka Eggi Sudjana," tuturnya.
Penahanan terhadap Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.
Eggi pun dimasukkan ke dalam tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5) pukul 23.00 WIB.
Caleg PAN ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar usai polisi melakukan gelar perkara.
Selain itu, dasar penetapan tersangka juga pada bukti permulaan, yang terdiri dari keterangan saksi, video hingga pemberitaan di media online.
Sebelumnya Eggi Sudjana telah menegaskan bahwa dirinya sebagai advokat tidak dapat dipidana, sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16.
“Advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi No. 26 Tahun 2014,” kata Eggi usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam.
Eggi menambahkan bahwa selain status sebagai advokat, ada beberapa hal lain yang menjadi alasan dirinya menolak ditahan.
Menurut dia, Kongres Advokat Indonesia sudah mengirimkan surat mengenai ketentuan bahwa semestinya kode etik advokat yang diproses lebih dahulu.
Selain itu, Eggi juga menyebut sudah mengajukan praperadilan sejak pekan lalu yang seharusnya juga diproses lebih dahulu.
Eggi menekankan agar gelar perkara harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2014.
Foto: Eggi Sudjana saat bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019)
Faktakini.net, Jakarta - Polda Metro Jaya menyebut tersangka kasus makar Eggi Sudjana memiliki tiga alasan untuk menolak menandatangani surat perintah penahanan dan berita acara penahanan. Namun, kepolisian tak mengacuhkannya.
Alasan pertama, kata Argo, karena sedang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui sidang praperadilan Eggi akan berlangsung pada Rabu (29/5).
Alasan kedua, berkaitan dengan saksi-saksi yang menurut Eggi belum diperiksa oleh polisi. Eggi pun menyampaikan kepada penyidik nama-nama yang menurutnya harus diperiksa.
Alasan ketiga, karena berkaitan dengan profesinya sebagai pengacara.
Eggi aktivis Islam itu diketahui menolak untuk ditahan dengan dalih pasal 16 UU 18 tahun 2003 tentang Advokat. Bahwa, advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang.
"Tidak masalah ya, semua sudah ada aturan yang mengatur, kemudian tersangka sudah kami masukan ke Direktorat Tahti," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/5).
Argo mengatakan Eggi akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
"Penyidik memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan kepada tersangka Eggi Sudjana," tuturnya.
Penahanan terhadap Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.
Eggi pun dimasukkan ke dalam tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5) pukul 23.00 WIB.
Caleg PAN ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar usai polisi melakukan gelar perkara.
Selain itu, dasar penetapan tersangka juga pada bukti permulaan, yang terdiri dari keterangan saksi, video hingga pemberitaan di media online.
Sebelumnya Eggi Sudjana telah menegaskan bahwa dirinya sebagai advokat tidak dapat dipidana, sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16.
“Advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi No. 26 Tahun 2014,” kata Eggi usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam.
Eggi menambahkan bahwa selain status sebagai advokat, ada beberapa hal lain yang menjadi alasan dirinya menolak ditahan.
Menurut dia, Kongres Advokat Indonesia sudah mengirimkan surat mengenai ketentuan bahwa semestinya kode etik advokat yang diproses lebih dahulu.
Selain itu, Eggi juga menyebut sudah mengajukan praperadilan sejak pekan lalu yang seharusnya juga diproses lebih dahulu.
Eggi menekankan agar gelar perkara harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2014.
Foto: Eggi Sudjana saat bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019)