Kivlan Zein Pendukung Prabowo Ditahan, Pengacara Siapkan Penangguhan Penahanan

Jum'at, 31 Mei 2019

Faktakini.net, Jakarta - Pengacara Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, mengaku mendapat informasi kalau kliennya akan ditahan usai diperiksa. Dia pun menyatakan sedang mempersiapkan pengajuan penangguhan penahanan.

"Pasti besok kita masukkan. Istri dan beberapa teman pejabat, maksudnya senior-senior," tegas Djudju saat ditanya soal rencana pengajuan penangguhan penahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).

Dia juga mengatakan pihaknya bakal mengajukan gugatan praperadilan melawan polisi. Alasannya, penangkapan, penahanan dan sangkaan kepada Kivlan pendukung paslon Prabowo - Sandi itu tak sesuai aturan.

"Sesuai (alasan) normatif, kan ada alasannya. penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan dan apa yang disangkakan tidak sesuai aturan," ucap Djudju.

"Itu (alasan), dituduh UU darurat tahun 51, menguasai, menggunakan senjata api. Kan nggak ada sama sekali, beliau nggak megang, nggak punya juga," sambungnya.

Sebelumnya, pengacara Kivlan lainnya, Suta Widhya, mengatakan penyidik memutuskan menahan Kivlan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan akan ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.

"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di Guntur," kata Suta Widhya, Kamis (30/5).

Foto: Kivlan Zein

Sumber: detik.com