Kocak! Eggi Sudjana: Makar Itu Makan Roti Bakar, Saya Suka


Kamis, 9 Mei 2019

Faktakini.net, Jakarta - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana berguyon soal penetapannya sebagai tersangka buntut seruan 'people power'. Ia bertanya mengapa seruan people power disebut upaya makar, padahal seruan itu tak lain guna mengkritisi kecurangan pada Pemilu 2019.

"Sekarang ini upaya kami untuk mengkritisi kecurangan Pemilu atau Pemilu yang curang. Bukan makar. Nah, kalau makar artinya makan roti bakar, saya suka," ujar pengacara pemberani yang dicintai umat Islam ini di Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis 9 Mei 2019.

Menurutnya, people power ini bukan makar karena menyatakan pendapat di muka umum yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3. Kemudian lebih teknisnya lagi Eggi menambahkan ada UU No 9 Tahun 98 tentang unjuk rasa.

"Nah, jadi justru, dengan adanya unjuk rasa ini dan sudah kami beritahu ke polisi dari kemarin, lolisi memfasilitasi. 'Kita mau ke KPU' temuin sama pimpinan KPU, itu UU loh bukan dipentungin pakai kawat beduri. Karena siapa yang menghalang-halangi dipidana 1 tahun," katanya lagi.

Sebelumnya, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana ditetapkan tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Hal ini berdasarkan surat pemanggilan Eggi sebagai tersangka yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.

Dalam surat bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum. Eggi diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.

Adapun dalam surat tersebut disebutkan penetapan tersangka Eggi setelah proses gelar perkara pada 7 Mei kemarin dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.

Saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 26 April 2019, Eggi Sudjana menegaskan people power yang dikatakannya tak memiliki keterkaitan dengan dugaan tindakan makar.

Foto: Eggi Sudjana

Sumber: viva.co.id