Kuasa Hukum: Kasus Makar Yang Dituduhkan Pada Kivlan Zein Terlalu Mengada-Ada!

Rabu, 29 Mei 2019

Faktakini.net, Jakarta - Kuasa Hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro menganggap kasus makar yang disangkakan pada kliennya terlalu mengada-ada. Ia menganggap sangkaan itu tidak relevan dengan fakta yang terjadi.

Hari ini, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus makar.

Djuju menganggap penyidik dari Kepolisian terlalu tendensius karena mengaitkan aksi yang dilakukan Kivlan di depan kantor Bawaslu RI dengan dugaan makar.

"Kami melihat itu terlalu tendensius penyidik itu, terlalu mengada-ada. Unsur-unsur dari definisi makar itu sangat tidak relevan dan sangat tidak terpenuhi unsur-unsur itu," ujar Djuju di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan Rabu (29/5/2019).

Menurut Djuju, unsur-unsur yang dimaksud seperti ada rapat untuk menggulingkan pemerintah berkuasa mempersiapkan persenjataan, dan sejenisnya.

Kivlan Zen, kata Djuju, tidak melakukan unsur tersebut apalagi melakukan makar.

"Apakah misalnya ada suatu permulaan perbuatan untuk menggulingkan suatu kekuasaan dari pak Kivlan misalnya, niat saja tidak ada apalagi ada upaya untuk menggulingkan," kata Djuju.

Sebelumnya, penyidik Mabes Polri menetapkan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Penetapan Kivlan sebagai tersangka itu dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin malam.

"Sudah tersangka," kata Brigjen Dedi.

Foto: Kuasa Hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro

Sumber: suara.com