Mak Jleb! 30 Ribu Orang Teken Petisi Bubarkan FPI, Ketum FPI: Itu yang Doyan Maksiat
Selasa, 7 Mei 2019
Faktakini.net, Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) adalah Ormas Islam yang sejak lama dikenal lembut terhadap sesama, kaum dhuafa' dan korban bencana, namun tegas terhadap penyakit masyarakat seperti pelaku maksiat, pelacuran, minuman keras, perzinahan, narkoba dan sejenisnya.
Bagi umat Islam dan warga masyarakat khususnya korban bencana alam, kehadiran FPI sangat diharapkan. Namun sebaliknya bagi para ahli maksiat keberadaan FPI merupakan malapetaka dan mimpi buruk bagi mereka.
Karena itu merupakan konsekwensi logis jika FPI sangat dibenci oleh para pelaku maksiat, germo, pelacur, pezinah, penjudi, pemabuk, LGBT dan sejenisnya.
Maka itu Ketua Umum DPP FPI KH Ahmad Shobri Lubis menanggapi santai soal adanya petisi yang dibuat oleh kalangan pembenci FPI itu, yang isinya mendesak Kementerian Dalam Negeri tak memperpanjang registrasi organisasi massanya.
Kyai Shobri pun mengungkapkan, orang-orang yang menginginkan FPI bubar adalah yang tergolong menyukai maksiat.
"Iya enggak masalah. Itu kan pendapat orang yang suka maksiat, silakan saja. Justru banyak yang berharap FPI semakin kuat, mengawal dan mendampingi masyarakat,” tegas Kyai Shobri di kediaman Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Kyai Shobri mengungkapkan, kegiatan FPI selama ini tak pernah membuat keonaran. Misalnya, aksi 212 atau demonstrasi anti-Ahok saat Pilkada DKI Jakarta 2017, yang semuanya terbukti berjalan secara konstitusional.
"Jadi kalau sebatas... mungkin orang-orang yang doyan maksiat ya, biasanya mereka yang minta supaya FPI dibubarkan. Enggak masalah," ungkapnya.
Untuk diketahui, puluhan ribu orang meneken petisi yang dibuat oleh pembenci FPI untuk mendesak Kementerian Dalam Negeri, tidak memperpanjang perizinan untuk organisasi Islam Aswaja FPI yang bakal berakhir per tanggal 20 Juni 2019.
Petisi tersebut digalang secara daring melalui laman Change.org, dengan judul ”Stop ijin FPI”.
Sejak digulirkan sehari yang lalu, Senin (6/5), petisi ini sudah diteken oleh 37.083 orang pada hari Selasa (7/5/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Berikut mukadimah petisi tersebut:
Assalamualaikum. Salam sejahtera bagi kita semua.
Mengingat akan berakhirnya izin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan izin mereka.
Karena organisasi tersebut adalah merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI.
Mohon sebar luaskan petisi ini, agar tercipta Indonesia yang aman dan damai.
Sementara penelusuran Suara.com di laman daring resmi Kemendagri, terdapat dokumen bernama Rekap Data Surat Keterangan Terdaftar Yang Masih Aktif.
Dokumen itu berisi daftar organisasi-organisasi massa yang terdaftar di Kemendagri. Salah satunya adalah FPI yang berada pada deretan nomor 12.
FPI dalam dokumen itu teregistrasi di Kemendagri dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.
Izin SKT untuk FPI tersebut dimulai sejak 20 Juni 2014 dan bakal berakhir pada 20 Juni bulan depan.
Foto: KH Shobri Lubis
Sumber: suara.com
Faktakini.net, Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) adalah Ormas Islam yang sejak lama dikenal lembut terhadap sesama, kaum dhuafa' dan korban bencana, namun tegas terhadap penyakit masyarakat seperti pelaku maksiat, pelacuran, minuman keras, perzinahan, narkoba dan sejenisnya.
Bagi umat Islam dan warga masyarakat khususnya korban bencana alam, kehadiran FPI sangat diharapkan. Namun sebaliknya bagi para ahli maksiat keberadaan FPI merupakan malapetaka dan mimpi buruk bagi mereka.
Karena itu merupakan konsekwensi logis jika FPI sangat dibenci oleh para pelaku maksiat, germo, pelacur, pezinah, penjudi, pemabuk, LGBT dan sejenisnya.
Maka itu Ketua Umum DPP FPI KH Ahmad Shobri Lubis menanggapi santai soal adanya petisi yang dibuat oleh kalangan pembenci FPI itu, yang isinya mendesak Kementerian Dalam Negeri tak memperpanjang registrasi organisasi massanya.
Kyai Shobri pun mengungkapkan, orang-orang yang menginginkan FPI bubar adalah yang tergolong menyukai maksiat.
"Iya enggak masalah. Itu kan pendapat orang yang suka maksiat, silakan saja. Justru banyak yang berharap FPI semakin kuat, mengawal dan mendampingi masyarakat,” tegas Kyai Shobri di kediaman Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Kyai Shobri mengungkapkan, kegiatan FPI selama ini tak pernah membuat keonaran. Misalnya, aksi 212 atau demonstrasi anti-Ahok saat Pilkada DKI Jakarta 2017, yang semuanya terbukti berjalan secara konstitusional.
"Jadi kalau sebatas... mungkin orang-orang yang doyan maksiat ya, biasanya mereka yang minta supaya FPI dibubarkan. Enggak masalah," ungkapnya.
Untuk diketahui, puluhan ribu orang meneken petisi yang dibuat oleh pembenci FPI untuk mendesak Kementerian Dalam Negeri, tidak memperpanjang perizinan untuk organisasi Islam Aswaja FPI yang bakal berakhir per tanggal 20 Juni 2019.
Petisi tersebut digalang secara daring melalui laman Change.org, dengan judul ”Stop ijin FPI”.
Sejak digulirkan sehari yang lalu, Senin (6/5), petisi ini sudah diteken oleh 37.083 orang pada hari Selasa (7/5/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Berikut mukadimah petisi tersebut:
Assalamualaikum. Salam sejahtera bagi kita semua.
Mengingat akan berakhirnya izin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan izin mereka.
Karena organisasi tersebut adalah merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI.
Mohon sebar luaskan petisi ini, agar tercipta Indonesia yang aman dan damai.
Sementara penelusuran Suara.com di laman daring resmi Kemendagri, terdapat dokumen bernama Rekap Data Surat Keterangan Terdaftar Yang Masih Aktif.
Dokumen itu berisi daftar organisasi-organisasi massa yang terdaftar di Kemendagri. Salah satunya adalah FPI yang berada pada deretan nomor 12.
FPI dalam dokumen itu teregistrasi di Kemendagri dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.
Izin SKT untuk FPI tersebut dimulai sejak 20 Juni 2014 dan bakal berakhir pada 20 Juni bulan depan.
Foto: KH Shobri Lubis
Sumber: suara.com