Makin Dahsyat! Anies Raih WTP Dua Tahun Berturut-Turut Di DKI
Rabu 15 Mei 2019
Faktakini.net, Jakarta - Sungguh luar biasa dahsyat prestasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemprov DKI Jakarta kembali ia bawa meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan tahun 2018. Raihan WTP ini mempertahankan predikat yang juga diterima pada tahun lalu.
Laporan keuangan tersebut disampaikan saat rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta perihal LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2018 di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019). Wakil Ketua BPK RI Bahrullah Akbar menyampaikan predikat WTP tersebut.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2018, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov DKI, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2018. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil mempertahankan opini WTP yang telah diperoleh tahun sebelumnya," kata Bahrullah.
Bahrullah mengatakan WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan. Tapi dia mengatakan WTP bukan jaminan laporan keuangan yang bersih dari praktik kecurangan. "Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen Pemprov DKI Jakarta untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik. Kami berharap agar capaian ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan," jelas Bahrullah.
Meski demikian, Bahrullah menjelaskan masih ada beberapa kekurangan dalam laporan keuangan DKI Jakarta. Dia meminta kekurangan tersebut segera dibenahi. "Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," ucap Bahrullah.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan apresiasi kepada jajarannya. Dia mengatakan para ASN bekerja hingga dini hari untuk meraih WTP. "Mereka semua bekerja siang-malam dalam arti yang sesungguhnya. Laporan-laporan audit bermunculan bisa sampai jam 2-3 pagi," kata Anies.
Kekurangan yang dimiliki dalam laporan keuangan Pemprov DKI adalah temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan antara lain:
(1) pelaksanaan inventarisasi atas aset tetap belum selesai dan masih terdapat kelemahan dalam sistem informasi aset tetap, dan (2) terdapat aset fasos dan fasum berupa tanah yang telah diserahkan kepada Pemprov DKI namun masih dimanfaatkan oleh pengembang dan terdapat bangunan fasos dan fasum yang sudah selesai dibangun dan dimanfaatkan oleh pengembang namun belum diserahkan kepada Pemprov DKI, serta (3) Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Mahasiswa Unggul (KMU) masih berada di rekening penampungan (escrow) dan belum dimanfaatkan oleh penerima bantuan.
Selain itu, dalam LHP kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, BPK mengungkapkan temuan antara lain: (1) Penyusunan anggaran pembangunan pada dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kurang memadai yang mengakibatkan jumlah pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan melebihi kebutuhan, dan (2) masih terdapat kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan, dan ketidakpatuhan dalam proses pengadaan dari belanja barang/jasa dan belanja modal, serta (3) keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum/kurang dikenakan denda keterlambatan pada beberapa SKPD.
Foto: Anies Baswedan
Sumber: detik.com
Faktakini.net, Jakarta - Sungguh luar biasa dahsyat prestasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemprov DKI Jakarta kembali ia bawa meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan tahun 2018. Raihan WTP ini mempertahankan predikat yang juga diterima pada tahun lalu.
Laporan keuangan tersebut disampaikan saat rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta perihal LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2018 di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019). Wakil Ketua BPK RI Bahrullah Akbar menyampaikan predikat WTP tersebut.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2018, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov DKI, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2018. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil mempertahankan opini WTP yang telah diperoleh tahun sebelumnya," kata Bahrullah.
Bahrullah mengatakan WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan. Tapi dia mengatakan WTP bukan jaminan laporan keuangan yang bersih dari praktik kecurangan. "Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen Pemprov DKI Jakarta untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik. Kami berharap agar capaian ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan," jelas Bahrullah.
Meski demikian, Bahrullah menjelaskan masih ada beberapa kekurangan dalam laporan keuangan DKI Jakarta. Dia meminta kekurangan tersebut segera dibenahi. "Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," ucap Bahrullah.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan apresiasi kepada jajarannya. Dia mengatakan para ASN bekerja hingga dini hari untuk meraih WTP. "Mereka semua bekerja siang-malam dalam arti yang sesungguhnya. Laporan-laporan audit bermunculan bisa sampai jam 2-3 pagi," kata Anies.
Kekurangan yang dimiliki dalam laporan keuangan Pemprov DKI adalah temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan antara lain:
(1) pelaksanaan inventarisasi atas aset tetap belum selesai dan masih terdapat kelemahan dalam sistem informasi aset tetap, dan (2) terdapat aset fasos dan fasum berupa tanah yang telah diserahkan kepada Pemprov DKI namun masih dimanfaatkan oleh pengembang dan terdapat bangunan fasos dan fasum yang sudah selesai dibangun dan dimanfaatkan oleh pengembang namun belum diserahkan kepada Pemprov DKI, serta (3) Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Mahasiswa Unggul (KMU) masih berada di rekening penampungan (escrow) dan belum dimanfaatkan oleh penerima bantuan.
Selain itu, dalam LHP kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, BPK mengungkapkan temuan antara lain: (1) Penyusunan anggaran pembangunan pada dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kurang memadai yang mengakibatkan jumlah pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan melebihi kebutuhan, dan (2) masih terdapat kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan, dan ketidakpatuhan dalam proses pengadaan dari belanja barang/jasa dan belanja modal, serta (3) keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum/kurang dikenakan denda keterlambatan pada beberapa SKPD.
Foto: Anies Baswedan
Sumber: detik.com