MER-C Siap Ajukan Gugatan ke ICC/ICJ dan UNHRC jika Pemerintah dan KPU Abai Kasus Kematian 600 KPPS
Rabu, 15 Mei 2019
Faktakini.net
Siaran Pers
MER-C Siap Ajukan Gugatan ke ICC/ICJ dan UNHRC
(United Nation Human Right Council)
jika Pemerintah dan KPU Tetap Abai
atas Kasus Bencana Kemanusiaan Pemilu 2019
Sejak berlangsungnya Pemilihan Umum Eksekutif dan Legislatif pada tangal 17 April 2019 lalu hingga hari ini kita disuguhi kurva angka kematian dan kesakitan para petugas KPPS yang terus meningkat dari hari ke hari, tanpa bisa berbuat banyak. Korban-korban terus berjatuhan hingga menembus angka 600 lebih yang meninggal.
Litbang salah satu TV swasta bahkan pada hari Selasa/14 Mei 2019 kemarin merilis jumlah korban meninggal akibat Pemilu sudah mencapai 606 orang. Sementara untuk korban sakit jika kita merujuk pernyataan Kemenkes yang menyampaikan data terakhir dari KPU menyebutkan bahwa petugas KPPS yang menderita sakit usai menjalankan tugas sebanyak 10.997 orang.
MER-C sejak 2 minggu pasca Pemilu, telah menetapkan jatuhnya korban-korban sebagai bencana kemanusiaan. MER-C pun membentuk Tim Mitigasi Kesehatan Bencana Pemilu 2019. MER-C juga membuka Call Center untuk masyarakat dan keluarga korban melaporkan apabila ada anggota keluarga mereka yang sakit dan meninggal usai bertugas untuk ditindaklanjuti oleh Tim MER-C. MER-C juga tengah fokus melengkapi data base tentang penyebab kematian korban-korban Pemilu.
Bagaimanapun sebuah bencana kemanusiaan telah terjadi. Sebuah kondisi luar biasa yang seharusnya mendapat perhatian cepat dan serius dari Pemerintah dan KPU.
Menyikapi bencana ini, MER-C menilai Pemerintah dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu tahun ini telah abai kemanusiaan, melakukan pembiaran dan tidak melakukan upaya serius yang signifikan dalam menangani kasus ini, menyebabkan anak-anak bangsa terus berjatuhan dari hari ke hari. Tidak ada upaya serius untuk melakukan tindakan mencegah jatuhnya korban yang lebih banyak.
MER-C mendesak Pemerintah dan KPU untuk peduli baik dalam hal turun melihat korban-korban yang sakit dan menangani mereka termasuk pembiayaan rumah sakit dan seterusnya hingga mereka sembuh, hal ini untuk mencegah kematian lebih banyak.
Pola penanganan korban bencana Pemilu ini juga harusnya dalam kerangka Penanganan Bencana atau suatu Kejadian Luar Biasa (KLB), artinya begitu ada info jatuh korban baik dari call center yang dibentuk atau apapun maka yang merespon adalah Tim Ahli yang sudah dibentuk untuk melakukan assessment (triage) terhadap penyakit yang diderita dan investigasi causa sakit yang akurat. Hal ini dilakukan agar tercapai response time dan diagnosis serta tindakan yang akurat.
Bagi pasien yang meninggal juga dilakukan investigasi sebab mati mulai dari autopsy verbal sampai kepada autopsy klinis agar sebab mati bisa diketahui dengan pasti untuk digunakan sebagai mitigasi penyelenggarakan pemilu berikutnya.
Apabila Pemerintah dan KPU tetap abai atas kasus bencana kemanusiaan Pemilu 2019, maka MER-C akan siapkan gugatan ke Mahkamah Pidana internasional (International Criminal Court/ICC, Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atau UNHRC (United Nation Human Right Council).
Jakarta, 15 Mei 2019
MER-C Indonesia