Rachmawati Soekarnoputri Gugat Penetapan Presiden Dua Paslon Karena Kecurangan Pemilu TSM

Senin, 13 Mei 2019

Faktakini.net, Jakarta - Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Rachmawati Soekarnoputri bersama dengan sejumlah pihak mengajukan gugatan uji materi atas pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum ke Mahkamah Agung (MA).

Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5/2019 berbunyi dalam hal hanya terdapat dua pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih.

Rachmawati mengatakan uji materi dilakukan karena pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5/2019 cacat hukum.

"Saya Rachmawati dan teman-teman selaku pemberi kuasa, memberi kuasa kepada beberapa advokat untuk melakukan gugatan," ujar Rachmawati di Kediamannya di Jalan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (13/5).

Rachmawati mengatakan alasan mengajukan gugatan karena merasa hasil penghitungan suara pada pemilu 2019 diduga terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Dugaan itu, ia klaim, juga sejalan dengan yang dinilai oleh BPN Prabowo-Sandi dan telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu.

"Menurut saya ini adalah bentuk dari pada hasil sesuatu. Jadi hulunya ini harus kita periksa dulu. Kenapa terjadi sampai ada kecurangan," ujarnya.

"Ternyata menurut kami PKPU Nomor 5/2019 itu saja sudah cacat hukum atau melanggar hukum," tambah adik kandung Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu.

Atas gugatan itu, Rachmawati mendesak penghitungan suara pemilu 2019 yang saat ini dilakukan oleh KPU dihentikan. Sebab, ia merasa penghentian tersebut demi hukum.

"Supaya produk dari PKPU yang cacat hukum ini berkesinambungan, ada semacam payung hukumnya. Karena di konklusi kami ini kesalahan dari PKPU," ujarnya.

Pokok Uji Materi

Pengacara Mohammad Taufiqurrahman mengatakan pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5/2019 melanggar dan bertentangan dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Sebab, ia berkata pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5/2019 merupakan norma baru yang tidak memiliki sandaran hukum, baik UUD 1945 dan UU Pemilu.

Dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, kata Taufiqurrahman, tidak mengatur tentang penetapan paslon terpilih jika diikuti oleh dua pasangan calon. Ia menilai pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5/2019 berada di luar kewenangan KPU selaku penyelenggara negara, yakni mengurusi teknis pemilu.

"KPU tidak berwenang membuat norma yang terkait dengan keterpilihan presiden. Karena itu di wilayahnya UU secara teori tata negara," ujar Taufiqurrahman.

Dalam pasal 6A ayat 3 UUD 1945, Taufiqurrahman menuturkan bahwa pasangan calon presiden dan wapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Ia berkata pasal tersebut menegaskan bahwa pemilu berdasarkan proporsionalitas atau sebaran dukungan.

Di sisi lain, Taufiqurrahman mengingatkan bahwa tafsir Mahkamah Konstitusi tentang pasal 159 UU Nomor 42/2008 tentang Pemilu sudah dicabut. Sehingga, ia berkata eksistensi pasal tersebut tidak berlaku.

"Di pemilu 2019 yang diakui ada UU 7/2017 dan sampai kami melakukan gugatan tadi tidak ada yang mengajukan uji meteri ke MK," ujarnya.

"Secara teoritis acuan pasal yang menjadi dasar pemilu 2019 ada UU 7/2017," ujar Taufiqurrahman.

Foto: Rachmawati Soekarnoputri

Sumber: Cnnindonesia.com