Sidang Lanjutan, Habib Bahar: Orang Mengaku-Ngaku Habib Harus Dipukul Keras
Sabtu, 4 Mei 2019
Faktakini.net, Jakarta - Habib Bahar bin Smith membacakan riwayat hadis dalam sidang lanjutan kasus tuduhan penganiayaan terhadap dua Habib palsu. Dalam hadis yang dia baca, siapa pun yang mengaku-ngaku sebagai Habib (Habib palsu) harus dipukul secara keras.
Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Kamis (2/5/2019), Habib Bahar diberi kesempatan menanggapi sekaligus memberikan pertanyaan kepada ahli pidana, Nandang Sambas, yang dihadirkan jaksa dalam persidangan.
Saat diberi kesempatan, Habib Bahar lantas membacakan hadis Imam Malik dalam kitab Az Zahirah.
"Artinya kalau ada orang yang mengaku sebagai cucu nabi, barang siapa yang mengaku-ngaku sebagai habib ibarat kata, maka menurut Imam Malik berarti kata beliau harus dipukul. Bukan pukulan biasa, tapi pukulan keras, itu menurut Imam Malik," tutur Bahar.
Masih dalam hadis tersebut, sambung Habib Bahar, selain dipukul secara keras, orang yang mengaku-ngaku sebagai Habib itu harus diumumkan ke publik.
"Bukan hanya dipukul, diumumkan bahwasannya dia ini habib palsu agar menjadi pelajaran bagi orang-orang supaya ke depan tidak mengaku-ngaku. Lalu dipenjara lama sehingga dia bertobat ke Allah," tegas Habib Bahar.
Ia lantas menyambungkan hadis itu dengan hukum pidana positif yang berlaku di Indonesia. Habib Bahar menanyakan hal itu kepada ahli pidana.
"Nah apabila ada seseorang melakukan sebagaimana dikatakan Imam Malik dalam islam, apakah itu termasuk pidana atau tidak?" tanya Habib Bahar.
"Kalau di dalam KUHP kita, itu pemalsuan identitas itu. Diancam pidana (orang mengaku habib). Tapi tindakan reaksi orang yang merasa dirugikan itu yang mungkin masih perlu diperdebatkan," kata Nandang.
Nandang lantas mencoba mengaitkan pengaruh pidana Islam terhadap pidana positif di Indonesia. Akan tetapi belum sampai menjelaskan, ketua majelis hakim Edison Muhammad memotong.
"Saudara saksi, jawaban saudara saksi sudah jelas tadi. Bahwa itu sesuai hukum pidana. Sesuai hukum positif kita bahwa pemalsuan atau memalsukan identitas. Jawaban saudara sudah tegas diatur dalam hukum positif," kata Edison.
Habib Bahar diduga menganiaya dua Habib palsu yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Kedua orang itu dianiaya lantaran mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar saat berada di Bali dan telah meraih keuntungan materi dengan pengajuan palsunya itu.
Foto: Habib Bahar bin Smith dalam lanjutan sidang di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Kamis (2/5/2019),
Sumber: detik.com
Faktakini.net, Jakarta - Habib Bahar bin Smith membacakan riwayat hadis dalam sidang lanjutan kasus tuduhan penganiayaan terhadap dua Habib palsu. Dalam hadis yang dia baca, siapa pun yang mengaku-ngaku sebagai Habib (Habib palsu) harus dipukul secara keras.
Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Kamis (2/5/2019), Habib Bahar diberi kesempatan menanggapi sekaligus memberikan pertanyaan kepada ahli pidana, Nandang Sambas, yang dihadirkan jaksa dalam persidangan.
Saat diberi kesempatan, Habib Bahar lantas membacakan hadis Imam Malik dalam kitab Az Zahirah.
"Artinya kalau ada orang yang mengaku sebagai cucu nabi, barang siapa yang mengaku-ngaku sebagai habib ibarat kata, maka menurut Imam Malik berarti kata beliau harus dipukul. Bukan pukulan biasa, tapi pukulan keras, itu menurut Imam Malik," tutur Bahar.
Masih dalam hadis tersebut, sambung Habib Bahar, selain dipukul secara keras, orang yang mengaku-ngaku sebagai Habib itu harus diumumkan ke publik.
"Bukan hanya dipukul, diumumkan bahwasannya dia ini habib palsu agar menjadi pelajaran bagi orang-orang supaya ke depan tidak mengaku-ngaku. Lalu dipenjara lama sehingga dia bertobat ke Allah," tegas Habib Bahar.
Ia lantas menyambungkan hadis itu dengan hukum pidana positif yang berlaku di Indonesia. Habib Bahar menanyakan hal itu kepada ahli pidana.
"Nah apabila ada seseorang melakukan sebagaimana dikatakan Imam Malik dalam islam, apakah itu termasuk pidana atau tidak?" tanya Habib Bahar.
"Kalau di dalam KUHP kita, itu pemalsuan identitas itu. Diancam pidana (orang mengaku habib). Tapi tindakan reaksi orang yang merasa dirugikan itu yang mungkin masih perlu diperdebatkan," kata Nandang.
Nandang lantas mencoba mengaitkan pengaruh pidana Islam terhadap pidana positif di Indonesia. Akan tetapi belum sampai menjelaskan, ketua majelis hakim Edison Muhammad memotong.
"Saudara saksi, jawaban saudara saksi sudah jelas tadi. Bahwa itu sesuai hukum pidana. Sesuai hukum positif kita bahwa pemalsuan atau memalsukan identitas. Jawaban saudara sudah tegas diatur dalam hukum positif," kata Edison.
Habib Bahar diduga menganiaya dua Habib palsu yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Kedua orang itu dianiaya lantaran mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar saat berada di Bali dan telah meraih keuntungan materi dengan pengajuan palsunya itu.
Foto: Habib Bahar bin Smith dalam lanjutan sidang di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Kamis (2/5/2019),
Sumber: detik.com