Sidang Lanjutan, Saksi Ungkap Itikad Baik Habib Bahar Pada Dua Orang Habib Palsu
Jum'at, 17 Mei 2019
Faktakini.net, Jakarta - Habib Bahar bin Smith, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap dua Habib palsu MKU (17) dan CAJ (18) di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018, ternyata pernah menyatakan penyesalannya setelah melakukan penganiayaan.
Itikad baik dan upaya penyelesaian sudah dilakukan Habib Bahar dengan mengutus kerabatnya melakukan mediasi dengan keluarga kedua Habib palsu. Bahkan Habib Bahar pun sempat ingin menyerahkan diri ke polisi.
Penyesalan Habib Bahar itu disampaikan Muhamad Hamid, saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum Bahar bin Smith pada sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (16/5).
Upaya menghadirkan dua saksi ini juga sekaligus untuk menyanggah keterangan dalam persidangan sebelumnya.
Pada sidang sebelumnya, saksi yang didatangkan jaksa yakni Jamal, orang tua dari korban MKU yang mengalami babak belur setelah dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyyin. Jamal mengaku tidak pernah dihubungi utusan Bahar.
"Habib Bahar langsung menelepon saya setelah beliau bilang menyesal apa yang dilakukannya (penganiayaan). Beliau bilang tolong info untuk memediasi orang ini," kata Mahdi dalam sidang yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.
Setelah itu, Mahdi meminta waktu tiga hari untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan, sebagai bentuk penyesalan atas penganiayaan tersebut, Mahdi turut melibatkan banyak habib.
Awalnya, Mahdi mencari keberadaan CAJ. Saat itu ia mendapatkan informasi korban dirawat di RS Polri Bogor. Mahdi bersama rombongan kemudian menjenguk CAJ. Selain bertemu CAJ, pihaknya juga menemui keluarga korban.
"Baik CAJ dan keluarga sudah memaafkan dan legowo. Pertemuan itu langsung ada CAJ, ibu dan ayahnya. Bahkan ayah CAJ mengatakan ia tidak bisa berbuat apa-apa dan legowo," kata Hamid menjelaskan pertemuan dengan CAJ
Sedangkan pertemuan dengan MKU di tempat yang sama, Hamid turut menyampaikan itikad baik Bahar.
Namun menurut Hamid, MKU mengaku tidak bisa mencabut laporan ke polisi perihal pennganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar.
"MKU bilang tidak bisa mencabut laporan karena yang bikin laporan itu orang tuanya. Katanya, bapaknya sakit hati melihat anaknya dipukul. Kalau begitu saya minta nomor telepon dan minta alamat dan akan membuat janji dengan ayah MKU," ucap Hamid.
Sepulang dari rumah sakit, Hamid berusaha menemui orang tua MKU. Ia sempat menelepon sekali dan diangkat orang tua MKU. Namun sambungan telepon itu hanya sekali saja. Ketika dicoba berikutnya tidak berhasil.
"Karena waktu yang diberikan sudah habis dan Habib Bahar keburu panggilan pertama ke polisi, mediasi dengan orang tua MKU belum berhasil," ujar Hamid.
Terkait keinginan Habib Bahar menyerahkan diri ke Polres Bogor menurut Mahdi, itu didasari oleh dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni Agil Yahya alias Agil bin Faruq Al Yahya dan Muhammad Abdul Basith Iskandar ditangkap terlebih dulu.
Habib Bahar merasa bersalah melihat kedua rekannya itu ditangkap akibat kasus penganiayaan.
"Beliau (Bahar) bilang, 'saya tidak bisa saudara saya, sahabat saya di dalam penjara, sedangkan saya di luar'," kata Mahdi menirukan ucapan Habib Bahar.
Akan tetapi, keinginan Habib Bahar itu tak terwujud. Mahdi justru meminta Habib Bahar menahan diri terlebih dahulu.
Menurut Mahdi, dia tengah berusaha bertemu dengan keluarga korban untuk melakukan mediasi.
"Saya bilang minta waktu tiga hari untuk mediasi. Tinggal berjumpa dengan keluarganya. Saya yakin bisa. Tapi Habib Bahar keburu ditangkap," kata Mahdi.
Sementara itu, saksi kedua yang dihadirkan adalah murid Bahar bernama Rusdi. Pria asal Bogor itu merupakan ustadz.
Dalam kesempatan tersebut, terdakwa Habib Bahar bin Smith bertanya kepada Rusdi perihal perintahnya untuk mencari alamat orang tua MKU.
"Apakah benar saya pernah meminta untuk mencari tahu alamat rumah bapaknya MKU dan saya suruh saudara dan Mahdi untuk datang menemui bapaknya MKU?," tanya Habib Bahar.
"Benar. Lewat telepon dan secara langsung Habib Bahar memerintahkan kami untuk mencari rumah MKU," ujar Rusdi.
Habib Bahar kembali melanjutkan pertanyaan. "Saya pernah telepon apakah sudah ada hubungan dengan bapak MKU, lalu apakah saudara pernah mendengar bapak MKU bilang 'emang Bahar wani piro?," kata Habib Bahar.
"Pernah dengar. Datang dari laskar FPI Tenjolaya, mungkin beliau (laskar) langsung mendatangi MKU," ujarnya.
Foto: Habib Bahar bin Smith
Sumber: cnnindonesia.com
Faktakini.net, Jakarta - Habib Bahar bin Smith, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap dua Habib palsu MKU (17) dan CAJ (18) di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018, ternyata pernah menyatakan penyesalannya setelah melakukan penganiayaan.
Itikad baik dan upaya penyelesaian sudah dilakukan Habib Bahar dengan mengutus kerabatnya melakukan mediasi dengan keluarga kedua Habib palsu. Bahkan Habib Bahar pun sempat ingin menyerahkan diri ke polisi.
Penyesalan Habib Bahar itu disampaikan Muhamad Hamid, saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum Bahar bin Smith pada sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (16/5).
Upaya menghadirkan dua saksi ini juga sekaligus untuk menyanggah keterangan dalam persidangan sebelumnya.
Pada sidang sebelumnya, saksi yang didatangkan jaksa yakni Jamal, orang tua dari korban MKU yang mengalami babak belur setelah dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyyin. Jamal mengaku tidak pernah dihubungi utusan Bahar.
"Habib Bahar langsung menelepon saya setelah beliau bilang menyesal apa yang dilakukannya (penganiayaan). Beliau bilang tolong info untuk memediasi orang ini," kata Mahdi dalam sidang yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.
Setelah itu, Mahdi meminta waktu tiga hari untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan, sebagai bentuk penyesalan atas penganiayaan tersebut, Mahdi turut melibatkan banyak habib.
Awalnya, Mahdi mencari keberadaan CAJ. Saat itu ia mendapatkan informasi korban dirawat di RS Polri Bogor. Mahdi bersama rombongan kemudian menjenguk CAJ. Selain bertemu CAJ, pihaknya juga menemui keluarga korban.
"Baik CAJ dan keluarga sudah memaafkan dan legowo. Pertemuan itu langsung ada CAJ, ibu dan ayahnya. Bahkan ayah CAJ mengatakan ia tidak bisa berbuat apa-apa dan legowo," kata Hamid menjelaskan pertemuan dengan CAJ
Sedangkan pertemuan dengan MKU di tempat yang sama, Hamid turut menyampaikan itikad baik Bahar.
Namun menurut Hamid, MKU mengaku tidak bisa mencabut laporan ke polisi perihal pennganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar.
"MKU bilang tidak bisa mencabut laporan karena yang bikin laporan itu orang tuanya. Katanya, bapaknya sakit hati melihat anaknya dipukul. Kalau begitu saya minta nomor telepon dan minta alamat dan akan membuat janji dengan ayah MKU," ucap Hamid.
Sepulang dari rumah sakit, Hamid berusaha menemui orang tua MKU. Ia sempat menelepon sekali dan diangkat orang tua MKU. Namun sambungan telepon itu hanya sekali saja. Ketika dicoba berikutnya tidak berhasil.
"Karena waktu yang diberikan sudah habis dan Habib Bahar keburu panggilan pertama ke polisi, mediasi dengan orang tua MKU belum berhasil," ujar Hamid.
Terkait keinginan Habib Bahar menyerahkan diri ke Polres Bogor menurut Mahdi, itu didasari oleh dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni Agil Yahya alias Agil bin Faruq Al Yahya dan Muhammad Abdul Basith Iskandar ditangkap terlebih dulu.
Habib Bahar merasa bersalah melihat kedua rekannya itu ditangkap akibat kasus penganiayaan.
"Beliau (Bahar) bilang, 'saya tidak bisa saudara saya, sahabat saya di dalam penjara, sedangkan saya di luar'," kata Mahdi menirukan ucapan Habib Bahar.
Akan tetapi, keinginan Habib Bahar itu tak terwujud. Mahdi justru meminta Habib Bahar menahan diri terlebih dahulu.
Menurut Mahdi, dia tengah berusaha bertemu dengan keluarga korban untuk melakukan mediasi.
"Saya bilang minta waktu tiga hari untuk mediasi. Tinggal berjumpa dengan keluarganya. Saya yakin bisa. Tapi Habib Bahar keburu ditangkap," kata Mahdi.
Sementara itu, saksi kedua yang dihadirkan adalah murid Bahar bernama Rusdi. Pria asal Bogor itu merupakan ustadz.
Dalam kesempatan tersebut, terdakwa Habib Bahar bin Smith bertanya kepada Rusdi perihal perintahnya untuk mencari alamat orang tua MKU.
"Apakah benar saya pernah meminta untuk mencari tahu alamat rumah bapaknya MKU dan saya suruh saudara dan Mahdi untuk datang menemui bapaknya MKU?," tanya Habib Bahar.
"Benar. Lewat telepon dan secara langsung Habib Bahar memerintahkan kami untuk mencari rumah MKU," ujar Rusdi.
Habib Bahar kembali melanjutkan pertanyaan. "Saya pernah telepon apakah sudah ada hubungan dengan bapak MKU, lalu apakah saudara pernah mendengar bapak MKU bilang 'emang Bahar wani piro?," kata Habib Bahar.
"Pernah dengar. Datang dari laskar FPI Tenjolaya, mungkin beliau (laskar) langsung mendatangi MKU," ujarnya.
Foto: Habib Bahar bin Smith
Sumber: cnnindonesia.com