Tanggapan Hukum Ustadz DHL Atas Ditetapkannya Eggi Sudjana Sebagai Tersangka Makar
Kamis, 9 Mei 2019
Faktakini.net
TANGGAPAN HUKUM KETUA DIVISI PA. 212 DAMAI HARI LUBIS,SH. MH.( KETUA TIM kuasa hukum BANG EGGI SUDJANA/ BES ) TERHADAP PENETAPAN BES SEBAGAI TERSANGKA
Bahwa pasal - pasal yg dituduhkan pada BES adalah mengada - ada atau premature
1. Bahwa penerapan pasal makar adalah tidak berkesesuaian dgn laporan polisi, karena pelapor sdr Dr. suriyanto mendasari LP.nya pada pasal 160 kuhp, materi pasal lp bwrbeda dengan penetapan TSK penyidik. Ibarat sialporkan mencuri ayam . Ditetaokan sebagai pencurian. Sehingga perlu dipertanyakan legal standing penyidik dalam penetpaan TSK nya BES selaku anggota penasehat PA. 212 Dan Ketua Deean Kehormatan DPP KAI. Kongres Advokat Indonesia ;
1.1. apakah Suriyanto merubah pasal pada pelaporannya . Bila merubahnya mesti ada LP. Baru dan artinnya BES belum bisa dinyatakan TSK karena belun pernah dipanggil dan belun pernah diperiksa untuk pembuatan BAP atas laporan makar ;
2.1. Atau apakah pasal makar adalah pengembangan atau bisa-bisanya penyidik penyidik sendiri dengan mengarahkan pelapor Suriyanto untuk menambahkan pasal yg merujuk pada perbuatan makar untuk menggulingkan pemerintahan yg sah .
3.1. Pasal Makar adalah delik materil. Sehingga apa bentuk akibat yang sudah ditimbullkan atas sangkaan makar oleh penyidik dimaksud, sehingga menetapkan BES sebagai TSK ?
2. Bahwa Pasal2 ttg makar yg dituduh kan itu sesungguhnya tidak ada satupun elemen atau unsur hukumnya terpenuhi untuk menjerat BES , bahkan terkesan suka sukanya penyidik , itu merupakan fitnah keji, makar adalah pasal penghianatan yg bisa hukumannya SEUMUR HIDUP sampai dengan mati, atau serendah rendahnya 20 thn Dan atau 15 thn , pada Hal ES TIDAK Ada mensRea nya atau niat jahat untuk MAKAR , terbukti BES melaporkan temuan kecurangan KPU ke Bawaslu , ikut mendatangi dan melaporkan peristiwa yang dianggap melanggar hukum ke DKPP . Bukankah peristiwa2 ini adalah peristiwa hukum normatif yang selayaknya ditempuh oleh peran masyarakat secara individu maupun kelompok dalam mencari keadilan demi kepastian hukum yang merupakan bagian dari pendapat dimuka umum yg dibenarkan oleh UUD 45 PASAL 28 E AYAT 3 JUGA NO 9 THN 1998 TTG UNJUK RASA
3. Subtansi yang dikatakan atau pernah disampaikan BES selama ini adalah " BILA TERJADI KECURANGAN DLM PEMILU / PILPRES MAKA PERLU ADA PEOPLE POWER ( PP)" tentu people power yg di maksud berbagai unjuk rasa yg sering terjadi dan bisa saja diarahkan ke MA. Selaku Yudikatif oleh karena dianggap BES peran Eksekutif dan Legislatif kurang memadai atau tumpul.
Bukan Makar seperti sangkaan penyidik dalam surat panggilannya , oleh Karena itu PP dimaksud BES merupakan tindakan yang KONSTITUSIONAL tapi koq malah dituduh makar ?
4. Bahwa BES adalah faktanya seorang advokat yang terikat dengan kode etik menurut hukum positif yaitu UU.RI Tentang Advokat, sehingga BES mesti disidangkan oleh Dewan Kehormatan serta mendapatkan putusan bahwa dirinya melanggar kode etik seperti yang dimaksud atau diatur oleh perundang -perundangan
5. Bahwa , penyidik HARUSNYA YG UTAMA menyelidiki BERITA BOOMING DI BERBAGAI MEDSOS PERIHAL KECURANGAN PEMILU DAN PILRES TSB, KETIMBANG MENUDUH BES MELAKUKAN MAKAR, KARENA OLEH UU NO 7 THN 2017 TTG PEMILU ADA DIATUR DLM PASAL 463 AYAT 4 YG MANA BILA TERJADI KECURANGAN YG BERSIFAT TERSTRUKTUR , SISTIMATIS DAN MASIF MAKA PASLON PRESIDEN DAB WAPRES DAPAT DIBATALKAN ( DISKUALIFIKASI ) , JUGA ADA PASAL 532 BILA ADA YG MEMBUAT SUARA BAGI PASLON YG MENJADI TDK BERNILAI MAKA DI PIDANA 4 THN . PERTANYAANNYA MAKA PIHAK KEPOLISIAN TDK MELIHAT INI YG SDH JELAS TERJADI DAN BANYAK LAPORAN DARI MASYARAKAT JUGA DARI PRIBADI ES SENDIRI SBG LAWYER MENDAMPINGI CLIENT MELAPORKAN BAWASLU BAHKAN DKPP TP TDK ADA PROGRESS NYA ??? MENGAPA POLISI LEBIH TERASA TDK NETRAL NYA YAITU AMAT SANGAT MELINDUNG PASLON O1 ??? DENGAN BUKTINYA MENTERSANGKAKAN BES
Foto: Ustadz Damai Hari Lubis (DHL)
Faktakini.net
TANGGAPAN HUKUM KETUA DIVISI PA. 212 DAMAI HARI LUBIS,SH. MH.( KETUA TIM kuasa hukum BANG EGGI SUDJANA/ BES ) TERHADAP PENETAPAN BES SEBAGAI TERSANGKA
Bahwa pasal - pasal yg dituduhkan pada BES adalah mengada - ada atau premature
1. Bahwa penerapan pasal makar adalah tidak berkesesuaian dgn laporan polisi, karena pelapor sdr Dr. suriyanto mendasari LP.nya pada pasal 160 kuhp, materi pasal lp bwrbeda dengan penetapan TSK penyidik. Ibarat sialporkan mencuri ayam . Ditetaokan sebagai pencurian. Sehingga perlu dipertanyakan legal standing penyidik dalam penetpaan TSK nya BES selaku anggota penasehat PA. 212 Dan Ketua Deean Kehormatan DPP KAI. Kongres Advokat Indonesia ;
1.1. apakah Suriyanto merubah pasal pada pelaporannya . Bila merubahnya mesti ada LP. Baru dan artinnya BES belum bisa dinyatakan TSK karena belun pernah dipanggil dan belun pernah diperiksa untuk pembuatan BAP atas laporan makar ;
2.1. Atau apakah pasal makar adalah pengembangan atau bisa-bisanya penyidik penyidik sendiri dengan mengarahkan pelapor Suriyanto untuk menambahkan pasal yg merujuk pada perbuatan makar untuk menggulingkan pemerintahan yg sah .
3.1. Pasal Makar adalah delik materil. Sehingga apa bentuk akibat yang sudah ditimbullkan atas sangkaan makar oleh penyidik dimaksud, sehingga menetapkan BES sebagai TSK ?
2. Bahwa Pasal2 ttg makar yg dituduh kan itu sesungguhnya tidak ada satupun elemen atau unsur hukumnya terpenuhi untuk menjerat BES , bahkan terkesan suka sukanya penyidik , itu merupakan fitnah keji, makar adalah pasal penghianatan yg bisa hukumannya SEUMUR HIDUP sampai dengan mati, atau serendah rendahnya 20 thn Dan atau 15 thn , pada Hal ES TIDAK Ada mensRea nya atau niat jahat untuk MAKAR , terbukti BES melaporkan temuan kecurangan KPU ke Bawaslu , ikut mendatangi dan melaporkan peristiwa yang dianggap melanggar hukum ke DKPP . Bukankah peristiwa2 ini adalah peristiwa hukum normatif yang selayaknya ditempuh oleh peran masyarakat secara individu maupun kelompok dalam mencari keadilan demi kepastian hukum yang merupakan bagian dari pendapat dimuka umum yg dibenarkan oleh UUD 45 PASAL 28 E AYAT 3 JUGA NO 9 THN 1998 TTG UNJUK RASA
3. Subtansi yang dikatakan atau pernah disampaikan BES selama ini adalah " BILA TERJADI KECURANGAN DLM PEMILU / PILPRES MAKA PERLU ADA PEOPLE POWER ( PP)" tentu people power yg di maksud berbagai unjuk rasa yg sering terjadi dan bisa saja diarahkan ke MA. Selaku Yudikatif oleh karena dianggap BES peran Eksekutif dan Legislatif kurang memadai atau tumpul.
Bukan Makar seperti sangkaan penyidik dalam surat panggilannya , oleh Karena itu PP dimaksud BES merupakan tindakan yang KONSTITUSIONAL tapi koq malah dituduh makar ?
4. Bahwa BES adalah faktanya seorang advokat yang terikat dengan kode etik menurut hukum positif yaitu UU.RI Tentang Advokat, sehingga BES mesti disidangkan oleh Dewan Kehormatan serta mendapatkan putusan bahwa dirinya melanggar kode etik seperti yang dimaksud atau diatur oleh perundang -perundangan
5. Bahwa , penyidik HARUSNYA YG UTAMA menyelidiki BERITA BOOMING DI BERBAGAI MEDSOS PERIHAL KECURANGAN PEMILU DAN PILRES TSB, KETIMBANG MENUDUH BES MELAKUKAN MAKAR, KARENA OLEH UU NO 7 THN 2017 TTG PEMILU ADA DIATUR DLM PASAL 463 AYAT 4 YG MANA BILA TERJADI KECURANGAN YG BERSIFAT TERSTRUKTUR , SISTIMATIS DAN MASIF MAKA PASLON PRESIDEN DAB WAPRES DAPAT DIBATALKAN ( DISKUALIFIKASI ) , JUGA ADA PASAL 532 BILA ADA YG MEMBUAT SUARA BAGI PASLON YG MENJADI TDK BERNILAI MAKA DI PIDANA 4 THN . PERTANYAANNYA MAKA PIHAK KEPOLISIAN TDK MELIHAT INI YG SDH JELAS TERJADI DAN BANYAK LAPORAN DARI MASYARAKAT JUGA DARI PRIBADI ES SENDIRI SBG LAWYER MENDAMPINGI CLIENT MELAPORKAN BAWASLU BAHKAN DKPP TP TDK ADA PROGRESS NYA ??? MENGAPA POLISI LEBIH TERASA TDK NETRAL NYA YAITU AMAT SANGAT MELINDUNG PASLON O1 ??? DENGAN BUKTINYA MENTERSANGKAKAN BES
Foto: Ustadz Damai Hari Lubis (DHL)