Tegas! Pecat Polisi Homo, Polri: Anggota Polri Tak Boleh LGBT!

Jumat, 17 Mei 2019

Faktakini.net, Jakarta - Kaum LGBT di Indonesia nampaknya harus menggigit jari, kaliaaan dech, lu!

Pemecatan seorang anggota kepolisian berinisial TT karena orientasi seksual (Homo) berujung gugatan terhadap Polda Jawa Tengah.

Namun secara tegas Mabes Polri menegaskan perilaku gay termasuk melanggar norma agama dan kesopanan serta melanggar Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan seorang anggota Polri wajib mematuhi dan taat pada UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Tercantum pada pasal 19 ayat 1 'Pasal dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya: pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia'," jelas Brigjen Dedi kepada detikcom, Jumat (17/5/2019).

Pasal tersebut memang tidak memuat aturan khusus soal gay. Namun Polri menilai perilaku gay bertentangan dengan norma agama dan kesopanan.

"Pada norma agama dan kesopanan jelas bahwa LGBT masih menjadi hal yang tabu oleh agama dan tidak diakui secara yuridis oleh negara, sehingga dari hal tersebut tersirat bahwasanya anggota Polri tidak boleh LGBT dan memiliki kelainan atau disorientasi seksual," tegas Dedi.

Aturan tersebut juga dituangkan dalam Perkap No 14 Tahun 2011. Setiap anggota Polri terikat dan wajib menaati Kode Etik Profesi Kepolisian dalam Perkap tersebut.

"Anggota Polri terikat dan wajib mentaati Kode Etik Profesi Kepolisian Perkap 14 Tahun 2011 tersebut pada Pasal 7 ayat 1 poin b 'Anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri' dan pada Pasal 11 disebutkan Anggota Polri wajib 'Menaati, menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum'," lanjut Dedi.

Maka dari itu, setiap anggota Polri yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.

"Sehingga apabila hal tersebut sesuai ketentuan pada pasal 20 dan 21 perihal dan sanksi hukuman dan tindakan, bagi anggota Polri yang melanggar dapat diberikan sanksi dan hukuman berupa rekomendasi PTDH," tambah Dedi.

Seperti diberitakan, TT dipecat oleh Poda Jawa Tengah karena orientasi seksualnya (Homoseksual  alias suka sesama jenis). TT mengklaim adanya diskriminasi dari Polda Jateng karena orientasi seksualnya itu.

Kuasa Hukum TT dari LBH Masyarakat, Maruf Bajammal menjelaskan kliennya diperiksa karena dianggap melakukan hubungan seks menyimpang. Pemeriksaan itu berlangsung pada 15 Februari 2017. Pemeriksaan tersebut berlanjut pada 16 dan 23 Februari 2017 di Mapolda Jateng.

"Pemeriksaan itu dilakukan tidak ada laporan tuduhan. Baru tanggal 16 Maret 2017 ada laporannya. Jadi diperiksa dulu baru ada laporannya, itu pun bukan laporan masyarakat," jelasnya saat dihubungi detikcom, Kamis (16/5).

Selanjutnya, pada 18 Oktober 2017, TT dinyatakan melanggar Peraturan Polri tentang kode etik, yaitu Perkap No 14 Tahun 2011, dan hasilnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Surat keputusan PTDH turun pada 27 Desember 2018.

Atas PTDH itu, TT melakukan upaya banding ke komisi banding tapi ditolak. Pria asal Blora itu pun masih melakukan upaya lain dengan menggugat Polda Jateng, dalam hal ini Kapolda. Gugatan dilakukan di PTUN Semarang pada 26 Maret 2019 dan masih berjalan hingga saat ini.

Foto: Karo Penmas Brigjen Dedi Prasetyo

Sumber: detik.com