Tim Bikinan Wiranto Langsung Kaji Ucapan Tokoh, Habib Rizieq Dan Amien Rais Dibidik
Selasa, 14 Mei 2019
Faktakini.net, Jakarta - Walau dicap otoriter dan mirip Kopkamtib di era Orde Lama, TTim Asistensi Hukum bentukan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) langsung tancap gas.
Tim itu bahkan mengklaim sudah mulai mengkaji pernyataan sejumlah tokoh pendukung Prabowo - Sandi yang mereka klaim telah melanggar hukum usai gelaran Pemilu 2019.
Anggota Tim Asistensi Hukum, Romli Atmasasmita menyebut tim sudah mulai mengkaji setidaknya ucapan dari 13 orang yang dinilainya berpengaruh di ruang publik. "Kemarin kami rapat pertama ya, itu sudah dipaparkan 13 tokoh," ujar Romli kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/5).
Romli berkata sejumlah tokoh yang dipaparkan dalam rapat Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam, yakni Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shibab, Kivlan Zen, dan politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.
Selain itu, ia juga menyebut pernyataan seorang ibu-ibu karena diduga melanggar hukum juga dipaparkan dalam rapat. "Tapi tidak mendalam, pandangan umum lah bahasa kita," ujarnya.
Romli mengklaimTim Hukum Kemenko Polhukam tidak ikut campur terhadap kasus yang ditangani oleh kepolisian. Klaimnya lagi, tim ini nantinya hanya memberikan pandangan terhadap sebuah tindakan yang diduga melanggar pidana.
"Kalau sudah gakkum (penegakan hukum), pakar tidak bisa nimbrung. Cuma paling-paling kalau dia (Kepolisian) bertanya, tapi itu nanti sebagai ahli. Kalau masih sebagai pakar tidak boleh nimbrung-nimbrung," ujar Romli.
Sejumlah pihak termasuk Komnas HAM sudah mempertanyakan urgensi pembentukan tim yang seolah terkesan seperti rezim otoriter untuk memata-matai warganya sendiri. Tim bikinan Wiranto yang nota bene pendukung Jokowi - Ma'ruf ini seolah merupakan badan baru selain kepolisian dan kejaksaan.
Romli mengaku memaklumi sejumlah pihak yang menolak keberadaan timnya tersebut.
"Tim asistensi sifatnya ad hoc sampai tanggal 31 Oktober, dibatasi oleh waktu," ujar Romli.
Romli mengklaim tim bentukan Wiranto ini bukan penegak hukum dan hanya memberikan masukan kepada kepolisian.
"Terserah Polri mau pakai yang mana, dia kan punya kewenangan sendiri," ujarnya.
Senada, anggota tim lainnya, Indriyanto Seno Adji mengatakan tim tersebut sudah mulai bekerja, bahkan, bakal proaktif terhadap perkembangan yang terjadi di lapangan.
"Kami memberikan asistensi ada tidaknya kendala atau hambatan implementasi hukumnya," ujar Indriyanto kepada CNNIndonesia.com.
Lebih dari itu, ia juga mengklaim pihaknya tidak menjadi pelaku sebagai objek kajian. Pihaknya, kata dia, hanya mengkaji tindakan.
"Dugaan subjek pelaku yang memahami adalah Polri dan tentang subjek ini tidak menjadi fokus TAH (Tim Asistensi Hukum)," ujarnya.
"Semua ini bertujuan untuk tetap memberikan basis profesionalitas tim dan tidak menimbulkan kesan terhadap intervensi penegakan hukum Polri," ujar Indriyanto.
Foto: Habib Rizieq Shihab
Sumber: cnnindonesia.com
Faktakini.net, Jakarta - Walau dicap otoriter dan mirip Kopkamtib di era Orde Lama, TTim Asistensi Hukum bentukan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) langsung tancap gas.
Tim itu bahkan mengklaim sudah mulai mengkaji pernyataan sejumlah tokoh pendukung Prabowo - Sandi yang mereka klaim telah melanggar hukum usai gelaran Pemilu 2019.
Anggota Tim Asistensi Hukum, Romli Atmasasmita menyebut tim sudah mulai mengkaji setidaknya ucapan dari 13 orang yang dinilainya berpengaruh di ruang publik. "Kemarin kami rapat pertama ya, itu sudah dipaparkan 13 tokoh," ujar Romli kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/5).
Romli berkata sejumlah tokoh yang dipaparkan dalam rapat Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam, yakni Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shibab, Kivlan Zen, dan politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.
Selain itu, ia juga menyebut pernyataan seorang ibu-ibu karena diduga melanggar hukum juga dipaparkan dalam rapat. "Tapi tidak mendalam, pandangan umum lah bahasa kita," ujarnya.
Romli mengklaimTim Hukum Kemenko Polhukam tidak ikut campur terhadap kasus yang ditangani oleh kepolisian. Klaimnya lagi, tim ini nantinya hanya memberikan pandangan terhadap sebuah tindakan yang diduga melanggar pidana.
"Kalau sudah gakkum (penegakan hukum), pakar tidak bisa nimbrung. Cuma paling-paling kalau dia (Kepolisian) bertanya, tapi itu nanti sebagai ahli. Kalau masih sebagai pakar tidak boleh nimbrung-nimbrung," ujar Romli.
Sejumlah pihak termasuk Komnas HAM sudah mempertanyakan urgensi pembentukan tim yang seolah terkesan seperti rezim otoriter untuk memata-matai warganya sendiri. Tim bikinan Wiranto yang nota bene pendukung Jokowi - Ma'ruf ini seolah merupakan badan baru selain kepolisian dan kejaksaan.
Romli mengaku memaklumi sejumlah pihak yang menolak keberadaan timnya tersebut.
"Tim asistensi sifatnya ad hoc sampai tanggal 31 Oktober, dibatasi oleh waktu," ujar Romli.
Romli mengklaim tim bentukan Wiranto ini bukan penegak hukum dan hanya memberikan masukan kepada kepolisian.
"Terserah Polri mau pakai yang mana, dia kan punya kewenangan sendiri," ujarnya.
Senada, anggota tim lainnya, Indriyanto Seno Adji mengatakan tim tersebut sudah mulai bekerja, bahkan, bakal proaktif terhadap perkembangan yang terjadi di lapangan.
"Kami memberikan asistensi ada tidaknya kendala atau hambatan implementasi hukumnya," ujar Indriyanto kepada CNNIndonesia.com.
Lebih dari itu, ia juga mengklaim pihaknya tidak menjadi pelaku sebagai objek kajian. Pihaknya, kata dia, hanya mengkaji tindakan.
"Dugaan subjek pelaku yang memahami adalah Polri dan tentang subjek ini tidak menjadi fokus TAH (Tim Asistensi Hukum)," ujarnya.
"Semua ini bertujuan untuk tetap memberikan basis profesionalitas tim dan tidak menimbulkan kesan terhadap intervensi penegakan hukum Polri," ujar Indriyanto.
Foto: Habib Rizieq Shihab
Sumber: cnnindonesia.com