Tolak Petisi Online 'Bubarkan FPI', Warga Jaktim Di Hadapan Sandiaga: FPI Terdepan! Sangat Membantu Kami!
Rabu, 8 Mei 2019
Faktakini.net, Jakarta - Petisi online yang dibuat oleh pembenci FPI yang isinya meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak memperpanjang izin Front Pembela Islam (FPI) beredar.
Disinyalir petisi tersebut dibuat oleh pihak yang pro kemaksiatan, karena musuh terbesar FPI adalah kemaksiatan.
Tau bahwa warga masyarakat umumnya tentu mencintai FPI, Cawapres Sandiaga Uno pun meminta pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum membuat keputusan.
Sandiaga awalnya dimintai tanggapan soal beredarnya petisi buatan pembenci FPI yang meminta Kemendagri tak memperpanjang izin FPI.
Saat dimintai tanggapan, Sandiaga sedang berada di antara warga Kecamatan Makassar, Jakarta Timur.
Sandiaga kemudian meminta warga Kecamatan Makasar untuk menanggapi petisi online itu.
Karena petisi online hanya berada di Media Sosial yang tentu saja banyak pesertanya adalah makhluk astral atawa akun-akun robot, sementara yang berada di hadapan Sandiaga adalah warga masyarakat asli. Jadi yang harus dimintai pendapat adalah warga masyarakat seperti mereka ini.
"Saya pribadi nggak ada (komentar). Bagaimana tanggapan (warga di sini), FPI membantu nggak?" tanya Sandiaga kepada warga yang berada di sekelilingnya, di Jalan Jagur, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, Selasa (7/5/2019).
Sontak warga masyarakat pun menyatakan dukungannya kepada FPI.
Toni, salah seorang warga yang berada di samping Sandiaga, kemudian menanggapi. Toni menyebut FPI kerap membantu saat wilayah tempat ia tinggal dilanda banjir.
"Membantu sekali (;sangat membantu). Membantu, apalagi kalau lagi banjir. Terdepanlah," kata Toni.
Sandiaga kemudian menyebut apa yang disampaikan oleh warga masyarakat seperti Pak Toni ini bukan rekayasa.
"Mungkin ini permintaan masyarakat di Kecamatan Makasar. Saya hanya menyampaikan ini langsung, nggak dikasih tahu mau nanya tersebut (petisi soal tolak izin FPI). No sandiwara, no rekayasa. Tapi FPI dirasakan positif, ya," ujar Sandiaga.
Walau Sandiaga tidak menyatakan tegas menolak petisi yang meminta Kemendagri tak memperpanjang izin FPI, namun maksud Sandiaga jelas.
Sandiaga meminta pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan, dan warga masyarakat termasuk pak Toni menyatakan dukungannya pada FPI, ormas yang aktif membantu dalam bidang sosial kemanusiaan, serta gencar memberantas perjudian, pelacuran dan berbagai kemaksiatan lainnya.
"Iya, tentunya harapan masyarakat. Tentunya pemerintah harus mendengar aspirasi masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, muncul petisi online yang dibuat oleh pembenci FPI yang isinya meminta Kemendagri tak memperpanjang SKT (Surat Keterangan Terdaftar) FPII yang dikabarkan akan habis pada Juni 2019.
Dilihat detikcom, Selasa (7/5), di situs resmi Kemendagri, diketahui izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Tanggal berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Dalam dokumen tersebut, terdata ada delapan organisasi lain yang izinnya akan habis pada kurun waktu 16 Mei hingga 30 Juni 2019. Di luar itu, ada 1.000 lebih organisasi yang masih aktif izinnya.
Sementara itu, dilihat pada pukul 15.19 WIB, ada 35.729 orang yang meneken petisi online yang menolak izin FPI diperpanjang. Petisi ini dibuat seseorang yang mengatasnamakan Ira Bisyir, yang dibikin pada Senin (6/5) kemarin.
"Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka. Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI," demikian tudingan dalam petisi tersebut.
Foto: Sandiaga di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur
Sumber: detik.com
Faktakini.net, Jakarta - Petisi online yang dibuat oleh pembenci FPI yang isinya meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak memperpanjang izin Front Pembela Islam (FPI) beredar.
Disinyalir petisi tersebut dibuat oleh pihak yang pro kemaksiatan, karena musuh terbesar FPI adalah kemaksiatan.
Tau bahwa warga masyarakat umumnya tentu mencintai FPI, Cawapres Sandiaga Uno pun meminta pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum membuat keputusan.
Sandiaga awalnya dimintai tanggapan soal beredarnya petisi buatan pembenci FPI yang meminta Kemendagri tak memperpanjang izin FPI.
Saat dimintai tanggapan, Sandiaga sedang berada di antara warga Kecamatan Makassar, Jakarta Timur.
Sandiaga kemudian meminta warga Kecamatan Makasar untuk menanggapi petisi online itu.
Karena petisi online hanya berada di Media Sosial yang tentu saja banyak pesertanya adalah makhluk astral atawa akun-akun robot, sementara yang berada di hadapan Sandiaga adalah warga masyarakat asli. Jadi yang harus dimintai pendapat adalah warga masyarakat seperti mereka ini.
"Saya pribadi nggak ada (komentar). Bagaimana tanggapan (warga di sini), FPI membantu nggak?" tanya Sandiaga kepada warga yang berada di sekelilingnya, di Jalan Jagur, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, Selasa (7/5/2019).
Sontak warga masyarakat pun menyatakan dukungannya kepada FPI.
Toni, salah seorang warga yang berada di samping Sandiaga, kemudian menanggapi. Toni menyebut FPI kerap membantu saat wilayah tempat ia tinggal dilanda banjir.
"Membantu sekali (;sangat membantu). Membantu, apalagi kalau lagi banjir. Terdepanlah," kata Toni.
Sandiaga kemudian menyebut apa yang disampaikan oleh warga masyarakat seperti Pak Toni ini bukan rekayasa.
"Mungkin ini permintaan masyarakat di Kecamatan Makasar. Saya hanya menyampaikan ini langsung, nggak dikasih tahu mau nanya tersebut (petisi soal tolak izin FPI). No sandiwara, no rekayasa. Tapi FPI dirasakan positif, ya," ujar Sandiaga.
Walau Sandiaga tidak menyatakan tegas menolak petisi yang meminta Kemendagri tak memperpanjang izin FPI, namun maksud Sandiaga jelas.
Sandiaga meminta pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan, dan warga masyarakat termasuk pak Toni menyatakan dukungannya pada FPI, ormas yang aktif membantu dalam bidang sosial kemanusiaan, serta gencar memberantas perjudian, pelacuran dan berbagai kemaksiatan lainnya.
"Iya, tentunya harapan masyarakat. Tentunya pemerintah harus mendengar aspirasi masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, muncul petisi online yang dibuat oleh pembenci FPI yang isinya meminta Kemendagri tak memperpanjang SKT (Surat Keterangan Terdaftar) FPII yang dikabarkan akan habis pada Juni 2019.
Dilihat detikcom, Selasa (7/5), di situs resmi Kemendagri, diketahui izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Tanggal berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Dalam dokumen tersebut, terdata ada delapan organisasi lain yang izinnya akan habis pada kurun waktu 16 Mei hingga 30 Juni 2019. Di luar itu, ada 1.000 lebih organisasi yang masih aktif izinnya.
Sementara itu, dilihat pada pukul 15.19 WIB, ada 35.729 orang yang meneken petisi online yang menolak izin FPI diperpanjang. Petisi ini dibuat seseorang yang mengatasnamakan Ira Bisyir, yang dibikin pada Senin (6/5) kemarin.
"Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka. Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI," demikian tudingan dalam petisi tersebut.
Foto: Sandiaga di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur
Sumber: detik.com