Ustadz Bachtiar Nasir Dijadikan Tersangka, Ketum FPI: Babak Baru Kriminalisasi Ulama!

Selasa, 7 Mei 2019

Faktakini.net, Jakarta - Ketua Umum DPP FPI KH Ahmad Shobri Lubis mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang yang menyeret Ketua GNPF Ustadz Bachtiar Nasir sebagai tersangka, adalah kriminalisasi ulama versi baru.

"Status Ustadz Bachtiar Nasir yang ditingkatkan menjadi tersangka ini memulai kriminalisasi ulama babak baru. Siapa lagi tokoh ulama, penggerak yang mau dijadikan tersangka, mau dipenjarakan, mau diancam, dituduh dengan berbagai macam tuduhan itu semua kriminalisasi," tegas Kyai Shobri di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Kyai Shobri mengatakan, tidak semua ulama dapat dituduh maupun dikriminalisasi. Ia mengingatkan, penetapan status tersangka terhadap Ustadz Bachtiar hanya akan memancing emosi masyarakat.

"Yang perlu saya ingatkan adalah, jangan sampai nanti mempercepat emosi masyarakat. Ulama tidak bisa semudah itu dikriminalisasi, dituduh-tuduh," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus yang menjerat Ustadz Bachtiar Nasir merupakan kasus lama, namun usai Ustadz Bachtiar Nasir aktif kembali mengkampanyekan Prabowo - Sandi serta mengikuti Ijtima Ulama 3, kasus yang sudah vakum selama dua tahun itu mendadak muncul kembali dan pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan pada Rabu (8/5/2019).

Ustadz Bachtiar Nasir diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar melalui rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Dana tersebut dinyatakan oleh Ustadz Bachtiar Nasir digunakan untuk mendanai aksi bela Islam 411 dan 212 pada 2017 lalu.

Selain itu, uang tersebut digunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, pihak kepolisian menuding ada pencucian uang dalam proses penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Rabu (8/5) besok, Ustadz Bachtiar Nasir akan diperiksa polisi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Foto: KH Shobri Lubis

Sumber: suara.com