Wiranto Bentuk 'Tim Pengkaji Ucapan Tokoh', PKS: Sudah Kebablasan!
Rabu, 8 Mei 2019
Faktakini.net, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Syuro DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menilai, tim hukum nasional pengawas ucapan tokoh sudah kebablasan. Sebab saat ini Indonesia sudah berada di era reformasi.
"Ya menurut saya itu kebablasan memang ya, karena kan kita berada di era reformasi yang salah satu daripada produk reformasi adalah UUD kita yang diubah," kata Hidayat di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019.
Ia menambahkan, UUD telah menegaskan Indonesia negara hukum, bukan negara mencurigai dan negara yang melakukan tindakan overlapping terkait penegakan hukum yang sudah diatur.
"Sudah ada kepolisian, sudah ada kejaksaan. Kenapa itu tidak diberdayakan untuk kemudian melakukan penegakan hukum dengan pendekatan hukum. Jangan kemudian pendekatannya politik di zaman sekarang ini, saya kira itu tidak membantu orang untuk percaya bahwa Indonesia sedang melaksanakan penegakan hukum," kata Hidayat.
Menurutnya, Menkopolhukam Wiranto mengembalikan saja kewenangan penegakan hukum kepada lembaga-lembaga yang diberikan kewenangan menegakkan hukum. Sebab Indonesia adalah negara hukum.
"Itulah UUD kita, kalau kita masih menggunakan UUD 45. Ya beliau sudah mengatakan, itu berlaku bagi siapa saja. Tapi, nanti praktiknya pasti akan diberlakukan kepada kelompok-kelompok oposisi, kelompok-kelompok yang tidak sejalan dengan maunya kebijakan atau maunya kepentingan penguasa. Yang kayak begini kan apa bedanya dengan orde baru," kata Hidayat.
Ia mempertanyakan apa artinya melakukan reformasi. Karena hukum harus ditegakkan berbasis hukum, bukan hanya like and dislike.
"Karena posisi politik yang berbeda, kemudian dilakukan ancaman-ancaman semacam ini. Menurut saya, sebaiknya semuanya taat hukum dan karenanya tim semacam itu tidak diperlukan. Berdayakanlah kepolisian, kejaksaan, supaya mereka bisa melaksanakan kewenangan secara maksimal," kata Hidayat.
Foto: Hidayat Nur Wahid
Sumber: Viva.co.id
Faktakini.net, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Syuro DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menilai, tim hukum nasional pengawas ucapan tokoh sudah kebablasan. Sebab saat ini Indonesia sudah berada di era reformasi.
"Ya menurut saya itu kebablasan memang ya, karena kan kita berada di era reformasi yang salah satu daripada produk reformasi adalah UUD kita yang diubah," kata Hidayat di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019.
Ia menambahkan, UUD telah menegaskan Indonesia negara hukum, bukan negara mencurigai dan negara yang melakukan tindakan overlapping terkait penegakan hukum yang sudah diatur.
"Sudah ada kepolisian, sudah ada kejaksaan. Kenapa itu tidak diberdayakan untuk kemudian melakukan penegakan hukum dengan pendekatan hukum. Jangan kemudian pendekatannya politik di zaman sekarang ini, saya kira itu tidak membantu orang untuk percaya bahwa Indonesia sedang melaksanakan penegakan hukum," kata Hidayat.
Menurutnya, Menkopolhukam Wiranto mengembalikan saja kewenangan penegakan hukum kepada lembaga-lembaga yang diberikan kewenangan menegakkan hukum. Sebab Indonesia adalah negara hukum.
"Itulah UUD kita, kalau kita masih menggunakan UUD 45. Ya beliau sudah mengatakan, itu berlaku bagi siapa saja. Tapi, nanti praktiknya pasti akan diberlakukan kepada kelompok-kelompok oposisi, kelompok-kelompok yang tidak sejalan dengan maunya kebijakan atau maunya kepentingan penguasa. Yang kayak begini kan apa bedanya dengan orde baru," kata Hidayat.
Ia mempertanyakan apa artinya melakukan reformasi. Karena hukum harus ditegakkan berbasis hukum, bukan hanya like and dislike.
"Karena posisi politik yang berbeda, kemudian dilakukan ancaman-ancaman semacam ini. Menurut saya, sebaiknya semuanya taat hukum dan karenanya tim semacam itu tidak diperlukan. Berdayakanlah kepolisian, kejaksaan, supaya mereka bisa melaksanakan kewenangan secara maksimal," kata Hidayat.
Foto: Hidayat Nur Wahid
Sumber: Viva.co.id