YLBHI: Jangan Sembarangan Gunakan Pasal Makar!
Selasa, 14 Mei 2019
Faktakini.net, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meluruskan definisi makar yang jadi perbincangan hangat saat ini. Terlebih banyak yang menilai gerakan people power adalah makar.
Ketua Umum YLBHI, Asfinawati, mengatakan makar dalam kitab undang-undang aslinya berarti serangan.
"Dikatakan makar apabila ada serangan atau percobaan serangan. Kalau tidak ada upaya melakukan serangan, ya tidak makar namanya," kata Asfinawati di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2019.
Ditambahkan Asfinawati, definisi makar sebenarnya sangat bahaya dalam penggunaan istilahnya. Makar disebut memiliki dimensi yang berat.
"Ini bahaya sekali penggunaan makar, karena makar ini punya dimensi yang berat. Misalnya, mau memberontak, menggulingkan pemerintahan, mau menyerang dan lainnya. Harusnya kalau ada pelanggaran hukum ya pakai pelanggaran hukum yang ada, kalau tidak ada ya dibebaskan. Tapi jangan sampai menggunakan pasal makar sembarangan," tuturnya.
Asfinawati menjabarkan soal ajakan people power apakah termasuk makar. Menurutnya semua tergantung dari konteks yang ada.
"Tergantung peoper power-nya untuk apa. Di Indonesia pernah mengalami people power pada tahun 1998 ketika pemerintahannya melawan Undang-undang Dasar 1945 melawan hak asasi manusia. 1998 reformasi itu people power dan malah kemudian ada TAP MPR 1998 tentang normalisasi kehidupan bangsa setelah reformasi, setelah people power," jelasnya.
Menurut Asfinawati, yang terpenting saat ini adalah tidak adanya kekerasan terhadap masyarakat. Selain itu, aksi 22 Mei nanti dipastikan tidak ada gerakan rasis, agama dan menyerang.
"Nah yang tidak boleh sebenarnya adalah bukan kata people power-nya, tapi apakah dia melakukan kekerasan, apakah dia gerakannya berdasarkan rasisme, berdasarkan perbedaan agama, menyerang kelompok-kelompok tertentu karena perbedaan," katanya.
Foto: Asfinawati
Sumber: viva.co.id
Faktakini.net, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meluruskan definisi makar yang jadi perbincangan hangat saat ini. Terlebih banyak yang menilai gerakan people power adalah makar.
Ketua Umum YLBHI, Asfinawati, mengatakan makar dalam kitab undang-undang aslinya berarti serangan.
"Dikatakan makar apabila ada serangan atau percobaan serangan. Kalau tidak ada upaya melakukan serangan, ya tidak makar namanya," kata Asfinawati di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2019.
Ditambahkan Asfinawati, definisi makar sebenarnya sangat bahaya dalam penggunaan istilahnya. Makar disebut memiliki dimensi yang berat.
"Ini bahaya sekali penggunaan makar, karena makar ini punya dimensi yang berat. Misalnya, mau memberontak, menggulingkan pemerintahan, mau menyerang dan lainnya. Harusnya kalau ada pelanggaran hukum ya pakai pelanggaran hukum yang ada, kalau tidak ada ya dibebaskan. Tapi jangan sampai menggunakan pasal makar sembarangan," tuturnya.
Asfinawati menjabarkan soal ajakan people power apakah termasuk makar. Menurutnya semua tergantung dari konteks yang ada.
"Tergantung peoper power-nya untuk apa. Di Indonesia pernah mengalami people power pada tahun 1998 ketika pemerintahannya melawan Undang-undang Dasar 1945 melawan hak asasi manusia. 1998 reformasi itu people power dan malah kemudian ada TAP MPR 1998 tentang normalisasi kehidupan bangsa setelah reformasi, setelah people power," jelasnya.
Menurut Asfinawati, yang terpenting saat ini adalah tidak adanya kekerasan terhadap masyarakat. Selain itu, aksi 22 Mei nanti dipastikan tidak ada gerakan rasis, agama dan menyerang.
"Nah yang tidak boleh sebenarnya adalah bukan kata people power-nya, tapi apakah dia melakukan kekerasan, apakah dia gerakannya berdasarkan rasisme, berdasarkan perbedaan agama, menyerang kelompok-kelompok tertentu karena perbedaan," katanya.
Foto: Asfinawati
Sumber: viva.co.id