Bambang Widjojanto Ungkap Ada Penggelembungan 20 Juta Suara Paslon Jokowi - Ma'ruf
Jum'at, 14 Juni 2019
Faktakini.net, Jakarta - Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengungkapkan telah menemukan fakta penggerusan dan penggelembungan suara dalam Pilpres 2019.
Hal ini, kata Bambang, ditemukan melalui proses hitung Tim IT internal Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Menurut dia, sedikitnya ditemukan 2,5 juta lebih penggerusan suara terhadap paslon 02 dan sebaliknya ada sekitar 20 juta suara yang digelembungkan untuk paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Sehingga perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 sekitar 62.886.362 (48%) dan suara untuk pasangan 02 sekitar 71.247.792 (52%)," kata BW melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/6).
Dia menjelaskan proses itu diduga dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi (IT) dengan ditemukannya indikasi proses rekayasa (engineering) dan sekaligus pengaturan atau adjustment atas perolehan suara yang sedari awal sudah didesain dengan komposisi atau target tertentu dengan menggunakan sistem IT tertentu.
Atas dasar fakta inilah Bambang menuntut pemeriksaan form C1 di Mahkamah Konstitusi (MK) harus selangkah lebih maju dalam proses pemeriksaan bukti-bukti yang telah disodorkan.
Yakni, kata dia, dengan memperhatikan, melibatkan dan menggunakan IT dalam proses menguji, konfirmasi hingga klarifikasi suara yang tersebut di dalam form C1 yang ada di Sistem Informasi Penghitungan Suara KPU. Hal ini dilakukan untuk mengetahui Digital Fraud yang terdapat di dalam sistem infomasi tersebut.
"Bukankah KPU diwajibkan memiliki informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan sesuai Pasal 14 jo Pasal 218 UU No. 7 Tahun 2017. Sehingga seyogianya pemeriksaan atas keabsahan hasil pemilu juga perlu menggunakan atau membandingankannya dengan IT," kata Bambang.
Berdasakan hasil analisis forensik IT yang dilakukan atas sistem informasi hasil penghitungan suara KPU, kata Bambang, tim IT juga menemukan kecurangan berupa penggelembungan suara di 25 Provinsi dan menyebar di beberapa Provinsi di Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi dan Bali, Nusa Tenggara Timur dan terjadi di lebih dari 400 Kabupaten/Kota.
"Jika dilihat dari besar jumlah suara, penggelembungan suara terbesar terjadi di Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Lampung," kata dia.
Bambang juga merinci sejumlah daerah di beberapa provinsi yang menjadi basis penggelembungan suara untuk Paslon 01. Untuk Provinsi Jawa Tengah Penggelembungan suara pasangan 01 secara persentase terbesar terjadi di Rembang, Kota Pekalongan, Batang, Pekalongan, Kudus, Kendal, Purbalingga, Demak, Wonosobo, Blora, dan Jepara.
Sedangkan untuk Provinsi Jawa Timur Penggelembungan Terbesar terjadi Trenggalek, Tuban, Mojokerto, Jombang, Gresik, Kota Pasuruan, Pasuruan, Kota Probolinggo, Nganjuk dan Probolinggo.
Untuk Provinsi Jawa Barat Penggelembungan Terbesar terjadi di Kota Cirebon, Cirebon, Indramayu, Sukabumi, Purwakarta, Karawang, Majalengka, Bekasi, Bogor, Subang dan Kuningan.
Atas dasar ini Bambang menghimbau kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam memeriksa dugaan terjadinya penggelembungan suara dengan 'memelototi' data Situng KPU sebagai bagian dari wujud partisipasi publik dalam upaya menegakkan kedaulatan rakyat atas indikasi kecurangan yang dilakukan dengan penggelembungan dan rekayasa dokumen C1.
"Untuk itu, masyarakat dapat melaporkan Digital fraud tersebut melalui aplikasi Kawal MK di WA 085829347671 atau Telegram KawalMKbot," kata Bambang.
Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyebut saksi perwakilan BPN Prabowo-Sandiaga tak pernah membahas dugaan kecurangan di dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019.
"Sampai dengan kemarin, tanggal 15 Mei, (rekapitulasi) 26 provinsi, baik TKN 01 maupun BPN 02 tidak ada urusan-urusan tuduhan manipulasi, penggelembungan, yang disampaikan di sini, tidak ada. Semua menerima hasil rekap penghitungan suara pemilu presiden," ujar Hasyim saat ditemui sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (16/5).
Jika BPN Prabowo-Sandi menemukan perbedaan data, kata dia, mestinya dibahas dalam rapat pleno tersebut. Kubu Prabowo pun, kata Hasyim, hanya perlu membawa data untuk memaparkan klaim yang diutarakan. Nantinya, lanjut Hasyim, data tersebut bisa disandingkan dengan data milik KPU, Bawaslu, dan juga peserta pemilu lainnya.
"Kalau tidak ada buktinya kan bagaimana kita akan melakukan pencocokan, klarifikasi, konfirmasi terhadap keberatan-keberatan itu?" tuturnya.
Foto: Bambang Widjojanto di MK
Sumber: cnnindonesia.com
Faktakini.net, Jakarta - Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengungkapkan telah menemukan fakta penggerusan dan penggelembungan suara dalam Pilpres 2019.
Hal ini, kata Bambang, ditemukan melalui proses hitung Tim IT internal Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Menurut dia, sedikitnya ditemukan 2,5 juta lebih penggerusan suara terhadap paslon 02 dan sebaliknya ada sekitar 20 juta suara yang digelembungkan untuk paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Sehingga perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 sekitar 62.886.362 (48%) dan suara untuk pasangan 02 sekitar 71.247.792 (52%)," kata BW melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/6).
Dia menjelaskan proses itu diduga dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi (IT) dengan ditemukannya indikasi proses rekayasa (engineering) dan sekaligus pengaturan atau adjustment atas perolehan suara yang sedari awal sudah didesain dengan komposisi atau target tertentu dengan menggunakan sistem IT tertentu.
Atas dasar fakta inilah Bambang menuntut pemeriksaan form C1 di Mahkamah Konstitusi (MK) harus selangkah lebih maju dalam proses pemeriksaan bukti-bukti yang telah disodorkan.
Yakni, kata dia, dengan memperhatikan, melibatkan dan menggunakan IT dalam proses menguji, konfirmasi hingga klarifikasi suara yang tersebut di dalam form C1 yang ada di Sistem Informasi Penghitungan Suara KPU. Hal ini dilakukan untuk mengetahui Digital Fraud yang terdapat di dalam sistem infomasi tersebut.
"Bukankah KPU diwajibkan memiliki informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan sesuai Pasal 14 jo Pasal 218 UU No. 7 Tahun 2017. Sehingga seyogianya pemeriksaan atas keabsahan hasil pemilu juga perlu menggunakan atau membandingankannya dengan IT," kata Bambang.
Berdasakan hasil analisis forensik IT yang dilakukan atas sistem informasi hasil penghitungan suara KPU, kata Bambang, tim IT juga menemukan kecurangan berupa penggelembungan suara di 25 Provinsi dan menyebar di beberapa Provinsi di Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi dan Bali, Nusa Tenggara Timur dan terjadi di lebih dari 400 Kabupaten/Kota.
"Jika dilihat dari besar jumlah suara, penggelembungan suara terbesar terjadi di Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Lampung," kata dia.
Bambang juga merinci sejumlah daerah di beberapa provinsi yang menjadi basis penggelembungan suara untuk Paslon 01. Untuk Provinsi Jawa Tengah Penggelembungan suara pasangan 01 secara persentase terbesar terjadi di Rembang, Kota Pekalongan, Batang, Pekalongan, Kudus, Kendal, Purbalingga, Demak, Wonosobo, Blora, dan Jepara.
Sedangkan untuk Provinsi Jawa Timur Penggelembungan Terbesar terjadi Trenggalek, Tuban, Mojokerto, Jombang, Gresik, Kota Pasuruan, Pasuruan, Kota Probolinggo, Nganjuk dan Probolinggo.
Untuk Provinsi Jawa Barat Penggelembungan Terbesar terjadi di Kota Cirebon, Cirebon, Indramayu, Sukabumi, Purwakarta, Karawang, Majalengka, Bekasi, Bogor, Subang dan Kuningan.
Atas dasar ini Bambang menghimbau kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam memeriksa dugaan terjadinya penggelembungan suara dengan 'memelototi' data Situng KPU sebagai bagian dari wujud partisipasi publik dalam upaya menegakkan kedaulatan rakyat atas indikasi kecurangan yang dilakukan dengan penggelembungan dan rekayasa dokumen C1.
"Untuk itu, masyarakat dapat melaporkan Digital fraud tersebut melalui aplikasi Kawal MK di WA 085829347671 atau Telegram KawalMKbot," kata Bambang.
Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyebut saksi perwakilan BPN Prabowo-Sandiaga tak pernah membahas dugaan kecurangan di dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019.
"Sampai dengan kemarin, tanggal 15 Mei, (rekapitulasi) 26 provinsi, baik TKN 01 maupun BPN 02 tidak ada urusan-urusan tuduhan manipulasi, penggelembungan, yang disampaikan di sini, tidak ada. Semua menerima hasil rekap penghitungan suara pemilu presiden," ujar Hasyim saat ditemui sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (16/5).
Jika BPN Prabowo-Sandi menemukan perbedaan data, kata dia, mestinya dibahas dalam rapat pleno tersebut. Kubu Prabowo pun, kata Hasyim, hanya perlu membawa data untuk memaparkan klaim yang diutarakan. Nantinya, lanjut Hasyim, data tersebut bisa disandingkan dengan data milik KPU, Bawaslu, dan juga peserta pemilu lainnya.
"Kalau tidak ada buktinya kan bagaimana kita akan melakukan pencocokan, klarifikasi, konfirmasi terhadap keberatan-keberatan itu?" tuturnya.
Foto: Bambang Widjojanto di MK
Sumber: cnnindonesia.com