Bawa Bukti Ke MK Ma'ruf Masih Pejabat Di Bank BUMN, BW: 01 Harus Di-Diskualifikasi!

Senin, 10 Juni 2019

Faktakini.net, Jakarta - Tim hukum calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 10 Juni 2019.

Kedatangan mereka untuk membawa perbaikan permohonan sengketa pemilihan presiden 2019. Mereka juga membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan bukti-bukti lainnya.

"Sesuai dengan peraturan MK terutama Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2019, maka kami menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan perbaikan," kata Ketua Tim Hukum, Bambang Widjojanto.

Menurut BW, aturan menyatakan permohonan bisa diperbaiki, diregistrasi baru kemudian boleh diunggah oleh MK. Salah satu argumen perbaikan yang dimasukan menurutnya sangat penting.

"Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 (Joko Widodo-Ma'ruf Amin) itu didiskualifikasi," ujar BW.

Menurut informasi yang diterima pihaknya, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat BUMN. Hal ini menurutnya menyalahi Pasal 227 huruf P di Undang-Undang Pemilihan Umum, di mana seorang calon harus berhenti jadi pejabat BUMN.

"Nah menurut informasi yang kami miliki, Pak calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada, dan itu berarti melanggar Pasal 227 huruf P," katanya.

Menurut BW, ini adalah salah satu argumen yang dimasukkan dalam perbaikan. Sementara alat-alat bukti lain, tim mempunyai 154 argumen kualitatif dan argumen kuantitatif yang jumlahnya bisa lebih banyak lagi.

"Loh bayangkan yang argumen kuantitatif. Kalau kualitatif saja segitu, apalagi yang kuantitatif," ucap BW.

Mengenai mengapa argumen soal Ma'ruf baru dimasukkan sekarang, dia beralasan dirinya dan yang lain belum ditunjuk masuk ke tim hukum. Kemudian ketika masuk tim hukum, dia melakukan kajian-kajian.

"Kami mempersoalkan itu ketika menjadi lawyers dan kemudian melakukan kajian sebaik-baiknya," katanya.

Foto: Bambang Wijoyanto

Sumber: viva.co id