BW: Yang Bisa Buktikan Kecurangan Canggih Pemilu Tentu Institusi Negara, Bukan Pemohon!

Senin, 24 Juni 2019

Faktakini.net, Jakarta - Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya sebagai pemohon tidak mungkin membuktikan kecurangan. Menurut Bambang yang bisa membuktikannya sidang MK adalah institusi negara.

“Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini? Pemohon? Tidak mungkin. Hanya institusi negara yang bisa. Karena ini canggih,” kata Bambang di Media Center Prabowo - Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta, Senin 24 Juni 2019.

Bambang menjelaskan dalam persidangan timnya memberi gagasan untuk menyelesaikan sengketa dengan metode investigasi ilmiah. Ia mengklaim saksi yang dihadirkannya, Jaswar Koto, paham soal metode itu.

Jaswar, kata Bambang, menggunakan delapan metode forensik, untuk menelisik sistem informasi yang ada di KPU yang dianggapnya bermasalah.

“Maukah MK membuka itu untuk menjadi satu modern constitutional court di mana gunakan modern scientific investigation research?"

Menurut Bambang, pembuktian tak bisa lagi menggunakan cara-cara lama seperti membandingkan formulir C1. Karena seperti MK yang bertransformasi ke arah modern, salah satu cirinya adalah permohonan perkara daring, dan peradilan yang cepat (speedy trial), sehingga pembuktiannya pun diharapkan dapat menjadi modern pula.

"Katanya speedy trial. Kalau speedy trial gak bisa pakai old fashioned,” ujar dia.

Hal serupa dikemukakan oleh juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar. Menurut dia, dalam sidang MK, majelis perlu menggunakan paradigma progresif substantif. “Agar kemudian tadi saya sebutkan paradigma hakim itu bukan lagi paradigma kalkulator, mahkamah kalkulator, tapi paradigmanya progresif substantif,” kata dia.

Foto: Bambang Widjojanto di Sidang MK

Sumber: tempo.co