Cerdas! Ungkap Ma'ruf Amin Pejabat Di Dua Bank BUMN, BPN: Itu Melanggar Pasal 227 UU Pemilu!

Senin, 10 Juni 2019

Faktakini.net, Jakarta - Sungguh cerdas, Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengungkapkan fakta bahwa Ma'ruf Amin telah melakukan pelanggaran, karena masih memiliki jabatan di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, selama menjadi calon wakil presiden hingga saat ini.

Hal itu menjadi salah satu poin yang ditambahkan oleh tim hukum Prabowo-Sandi, dalam revisi permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perbaikan itu diserahkan pada hari ini, Senin (10/6). Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menyatakan tercantumnya nama Ma'ruf di laman Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah itu melanggar Pasal 227 huruf P Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dikatakan Bambang pasal itu mewajibkan calon presiden atau wakil presiden tidak menjabat jabatan tertentu di perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketika sudah sah menjadi calon atau masih menjadi bakal calon.

"Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan atau ketika akan mencalonkan," kata Bambang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Menurutnya, hal ini merupakan salah satu argumen yang harus dipertimbangkan baik-baik karena bisa menyebabkan Ma'ruf yang berpasangan dengan Joko Widodo didiskualifikasi dari Pilpres 2019.

Bambang menegaskan pihaknya sudah berulang kali memastikan dan meyakini kalau itu benar maka telah terjadi pelanggaran yang sangat serius

Selain Bambang, tim hukum Prabowo-Sandi diwakili oleh Denny Indrayana dan Iwan Satriawan. Mereka tiba di MK sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung duduk serta menyerahkan berkas perbaikan di meja layanan yang sudah disediakan di lobi utama Gedung MK.

MK akan menggelar sidang perdana terkait permohonan sengketa PHPU yang telah didaftarkan kubu Prabowo-Sandi pada Jumat (14/6) mendatang.

MK akan terlebih dahulu mencatat permohonan sengketa PHPU dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) pada Selasa (11/6).

"Besok diregistrasi, jadwalnya dalam hukum acara di MK terkait sengketa pilpres sidang perdana harus dilaksanakan (maksimal) tujuh hari, (jadi) kami jadwalkan 14 Juni," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada CNNIndonesia.com.

Dia berkata agenda dalam sidang perdana nanti adalah mendengarkan pokok permohonan dari pemohon dalam hal ini kubu Prabowo-Sandi.

Foto: Ketua tim hukum BPN, Bambang Widjojanto

Sumber: cnnindonesia.com

Posting Komentar untuk "Cerdas! Ungkap Ma'ruf Amin Pejabat Di Dua Bank BUMN, BPN: Itu Melanggar Pasal 227 UU Pemilu! "