Dapat Penangguhan Penahanan, Mustofa Nahra Dan Lieus Sungkharisma Bakal Dibebaskan

Senin, 3 Juni 2019 

Faktakini.net, Jakarta - Tersangka kasus dugaan makar dan penyebaran berita hoax, Lieus Sungkharisma dan tersangka penyebaran berita bohong atau hoax, Mustofa Nahrawardaya bakal bebas dari rumah tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya sudah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik.

Informasi penangguhan penahanan ini disampaikan langsung oleh penasihat hukum Lieus Sungkharisma, Hendarsam Marantoko. Dia menyebut saat ini tengah diproses penyidik untuk administrasinya.

"Betul (penangguhan penahanan). Ini saya lagi di Polda," ujar Hendarsam kepada VIVA, Senin 3 Juni 2019.

Hendarsam menjelaskan, tak hanya Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya yang bakal ditangguhkan, tetapi ada puluhan orang yang diringkus saat aksi 22 Mei di Bawaslu.

"Iya sekitar 58 orang yang terkait aksi Bawaslu juga akan ditangguhkan," ucap dia.

Ketika ditanyakan soal Kivlan Zen, apakah ikut ditangguhkan atau tidak, dia menyebut semuanya itu akan disampaikan langsung oleh anggota Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

"Pak Dasco sebagai penjamin dan sekarang mengurus keperluan penangguhan.. Untuk urusan Pak Kivlan bisa tanya langsung ke beliau," ucap dia. 

Foto: Mustofa Nahra dan Lieus Sungkharisma

Sumber: viva.co.id