Khoe Seng Seng: Dua Fakta Maruf Pejabat BUMN Dan Sumbangan Jokowi Sulit Dibantah KPU Dan Tim 01

Ahad, 16 Juni 2019

Faktakini.net

Khoe Seng Seng

Dua Fakta yang diajukan oleh pihak BPN yaitu mengenai status MA yang masih menjabat di anak usaha BUMN dan nilai sumbangan pak JW yang melebihi harta yang dilaporkan sepertinya akan susah dibantah KPU dan pihak Terkait (TKN) sehingga berusaha keras untuk menolak perbaikan gugatan yang dilakukan pihak BPN disamping masalah hitung-hitungan suara di beberapa daerah yang juga disengketakan pihak BPN.

Bola panas sekarang ada di MK,  apakah MK dalam memutus perkara akan mempertimbangkan perbaikan gugatan yang memasukan dua poin ini dalam memutus perkara sengketa Pilpres ini?

Jika MK mempertimbangkan perbaikan gugatan BPN,  sepertinya selesai sudah masalah sengketa Pilpres ini dengan kemenangan kubu 02.

Tapi jika MK mengesampingkan perbaikan gugatan dari pihak BPN dengan tidak mempertimbangkan adanya perbaikan ini maka untuk menjaga keutuhan negeri ini kemungkinan saya duga MK akan mengabulkan sebagian gugatan BPN ini dengan diadakannya pemilihan ulang untuk daerah-daerah yang diminta untuk dilakukan pemilihan ulang oleh pihak BPN.

Adapun alasan yang akan digunakan MK untuk  menolak perbaikan ini adalah karena MK sepakat dengan pihak Termohon (KPU) dan Pihak Terkait (TKN) bahwa gugatan yang telah diajukan tidak bisa diperbaiki yang sesuai dengan aturan beracara MK.

Ini sekedar dugaan saya yang akan diputuskan MK dalam menangani sengketa Pilpres yang diajukan pihak BPN.