FPI dan PA 212 Akan Gelar Tahlil Akbar 266 di Sekitar MK, Rabu Pagi 26 Juni 2019


Selasa, 26 Juni 2019

Faktakini.net, Jakarta - Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Front Pembela Islam (FPI) bakal menggelar Tahlil Akbar 266. Rencananya, aksi dihelat di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (26/6).

Sekretaris PA 212 Ustadz Bernard Abdul Jabbar mengatakan acara itu diinisiasi tak hanya oleh pihaknya, tetapi juga oleh GNPF Ulama dan FPI serta Ormas Islam lainnya.

"Gabungan PA 212, GNPF Ulama, dan FPI dan ormas-ormas lain," ucap Ustadz Bernard saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (25/6).

Berdasarkan poster yang beredar di media sosial, Tahlil Akbar 266 dilaksanakan untuk mendoakan petugas kelompok penyelenggara pemilihan umum (KPPS) yang meninggal dunia. Doa juga akan dipanjatkan untuk korban meninggal dunia pada 21-22 Mei.

Ustadz Bernard membenarkan poster yang beredar di media sosial itu.

"Ya sudah fixed," ucap Bernard.

Ustadz Bernard tidak menjelaskan secara rinci jumlah massa yang akan hadir dalam Tahlil Akbar 266. Dia hanya mengatakan massa tidak berasal dari Jabodetabek saja.

"Jabodetabek sampai daerah lain," kata Ustadz Bernard.

Terpisah, Ketua GNPF Ulama Ustadz Yusuf Muhammad Martak mengamini bahwa pihaknya memang akan ikut serta dalam Tahlil Akbar 266. Meski begitu, dia membantah GNPF Ulama termasuk dalam inisiator acara.

"PA 212 yang menginisiasi. GNPF ikut-ikutan saja," ucap Ustadz Yusuf.

CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Imam FPI DKI Jakarta Habib Muchsin bin Zeid Alatas untuk meminta penjelasan lebih dalam perihal acara Tahlil Akbar 266. Namun, Habib Muchsin yang sedang berasa di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umroh itu belum merespon.

Rencana aksi di sekitar Gedung MK juga beredar di media sosial. Aksi itu bertajuk Halalbihalal Akbar 212 yang ingin dihelat pada 24-28 Juni.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan pihaknya tak mempersoalkan rencana demo mengawal sidang putusan gugatan Pilpres. Tapi MK meminta agar demonstrasi digelar tertib.

"Silakan kalau menyampaikan pendapat, menyampaikan aspirasi sepanjang sesuai dengan ketentuan, kan memang tidak bisa dilarang. Itu salah satu saluran di dalam demokrasi. Tetapi intinya jangan sampai kemudian itu mengganggu ketertiban bahkan mengganggu kelancaran persidangan Mahkamah Konstitusi," ujar Fajar kepada wartawan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (24/6/2019

Foto: Ustadz Bernard Abdul Jabbar

Sumber: cnnindonesia.com