Habib Bahar Dituntut Enam Tahun Penjara, Pengacara: Tidak Adil! JPU Tidak Melihat Fakta Persidangan

Kamis, 13 Juni 2019

Faktakini.net, Jakarta - Tuntutan enam tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat, terhadap terdakwa kasus penganiayaan dua Habib palsu oleh Habib Bahar bin Smith, dinilai berat.

Penasihat hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota menjelaskan, tuntutan enam tahun penjara denda Rp 50 juta subsider tiga bulan tidak adil bagi kliennya, karena jaksa tidak mempertimbangkan hal meringankan dari fakta hukum di persidangan.

“Kami kecewa berat, di luar prediksi. Enam tahun cukup berat bagi kami. Kami menganggap, JPU tidak melihat fakta persidangan,” ujar Ichwan di Gedung Arsip dan Perpustakaan Bandung jalan Seram Kota Bandung, Kamis 13 Juni 2019.

Ichwan mengungkapkan, pihaknya mempunyai alasan kuat tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan. Bahkan, pihaknya menilai, Jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta positif dari pihak Habib Bahar.

“Punya argumen yang mematahkan argumen JPU, akan ulas dan patahkan argumen jaksa. Jaksa tidak melihat pertimbangan kebaikan yang selama ini di fakta persidangan,” katanya.

Lanjut Ichwan, paparan jaksa yang menyebut bahwa korban mengalami luka berat keliru. “Bahwa luka - lukanya sedang, dalam dakwaan masih luka berat. Akan dipatahkan, apa yang menjadi argumen jaksa,” katanya.

JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kristianto menuntut enam tahun penjara terhadap terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur Habib Bahar bin Smith atas penganiaan terhadap Cahya Abdul Jabbar dan Khoerul Umam Al Mudzaqi atau Zaki.

Sebelumnya, Habib Bahar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair dan Subsider.

“Menuntut Majelis Hakim mengadili terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan,” ujar Kristianto di ruang Sidang Gedung Arsip dan Perpusatakaan Bandung jalan Seram Kota Bandung.

Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, terdakwa pernah dihukum dan perbuatannya meresahkan masyarakat. Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan sudah ada perjanjian damai dengan korban.

Lanjut Jaksa, perbuatan terdakwa menganiaya dua korban terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur pidana. Di antaranya, terdakwa menendang dua korban yang mengakibatkan luka berat. “Dianiaya juga oleh santri-santri lainnya, kemudian korban dicukur hingga botak. Telah memar pada mata akibat kekerasan tumpul, pada kepala ditemukan pembengkakan, secara medis merupakan luka berat,” katanya.

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua Habib palsu, Habib Bahar bin Smith menyatakan siap menanggung konsekuensi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang menuntut enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

“Apa yang saya lakukan, dunia akhirat saya bertanggung jawab. Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan,” tegas Habib Bahar seusai sidang, Kamis 13 Juni 2019.

Habib Bahar juga memastikan, telah mencermati apa yang dipaparkan jaksa dan siap merespons tuntutan dengan pledoi dari pribadi dan tim penasehat hukum.

Foto: Habib Bahar bin Smith

Sumber: viva.co.id

Posting Komentar untuk "Habib Bahar Dituntut Enam Tahun Penjara, Pengacara: Tidak Adil! JPU Tidak Melihat Fakta Persidangan "