Haters Gagal Paham Lagi, Anies: IMB dan Reklamasi Adalah Dua Hal Berbeda!

Kamis, 13 Juni 2019

Faktakini.net, Jakarta - Kebodohan, kedunguan dan kekerdilan para haters / pembenci Gubernur DKI Anies Baswedan soal pemberian IMB di pulau eks Reklamasi Teluk Jakarta, akhirnya musnah bagai debu disapu angin tornado usai Anies memberikan komentarnya.

Anies menegaskan telah menghentikan proyek pembangunan di Pulau Reklamasi.

Anies mengatakan izin mendirikan bangunan (IMB) yang terbit berbeda dengan kebijakannya terkait penghentian Pulau Reklamasi.

"Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies melalui keterangan tertulis, Kamis (13/6/2019).

Anies menuturkan sejak awal Pemprov DKI Jakarta telah berusaha meluruskan penyimpangan yang ada di Pulau Reklamasi. Dia menuturkan swasta hanya berhak atas 35 persen lahan hasil reklamasi.

"Sejak kita bertugas di Pemprov DKI Jakarta kita luruskan semua itu sesuai dengan aturan hukumnya. Seluruh daratan itu adalah milik Pemprov DKI dan swasta hanya berhak menggunakan 35 persen lahan hasil reklamasi, sesuai dengan ketentuan yang ada," sebut Anies.

Anies mengaku harus mematuhi produk hukum sebelumnya, yaitu Peraturan Gubernur No 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Dia menuturkan pergub tersebut turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
"Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 Pasal 18 ayat 3. Kawasan yang belum memiliki RTRW dan RDTR. Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara," tuturnya.

Sebelumnya, penerbitan IMB di pulau reklamasi memicu kontroversi karena Anies sempat menyegel di pulau buatan yang ada di Teluk Jakarta itu. Anies menjelaskan alasan tidak membongkar bangunan yang sudah berdiri di Pulau Reklamasi.

Anies mengaku harus mematuhi Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Mengapa mereka diberi IMB? Mengapa tidak dibongkar saja?" kata Anies.

Anies lalu memberikan penjelasan di dalam keterangan tertulis itu. Menurutnya, apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan peraturan gubernur.

"Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya. Lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies.

Anies menyatakan alasannya tidak membongkar bangunan yang ada di Pulau D atau Kawasan Pantai Maju, Jakarta Utara. Dia menyebut pihaknya hanya menaati Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Anies juga menyebut para pengembang juga menggunakan Pergub tersebut sebagai landasan dalam melakukan pembangunan di kawasan itu. Selama 2015-2017 pun juga terdapat seribu unit bangunan yang dibangun.

"Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya. Lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (13/6).

Bila melakukan pembongkaran, dia tak ingin masyarakat yang fokus dalam bidang usaha tak lagi percaya dengan hukum dan peraturan gubernur karena perubahan kebijakan masa pemerintahan.

"Bayangkan jika sebuah kegiatan usaha yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan. Bahkan dikenai sanksi dan dibongkar," ucapnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyebut hanya sekitar lima persen dari total lahan yang ada yang ada bangunannya di kawasan hasil reklamasi itu. Sedangkan masih sekitar 95 persen belum dimanfaatkan.

"Adanya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari menghargai aturan hukum yang berlaku," ujar dia.

Kendati begitu, dia mengaku sisa lahan yang belum dimanfaatkan tersebut rencananya dibangun untuk kegiatan olahraga, lintasan sepeda hingga pelabuhan.

"Itu yang kita akan tata kembali agar sesuai dengan visi kita untuk memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik," jelas Anies.

Foto: Gubernur DKI Anies Baswedan

Sumber: detik.com, liputan6.com

Posting Komentar untuk "Haters Gagal Paham Lagi, Anies: IMB dan Reklamasi Adalah Dua Hal Berbeda! "