Jebret! Anies Gilas Hoax Bahwa Penerbitan IMB Di Pulau Reklamasi Tak Sesuai Prosedur

Sabtu, 15 Juni 2019

Faktakini.net, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menghajar habis tuduhan dan berita hoax bahwa penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau Reklamasi tak sesuai prosedur.

Anies menegaskan proses penerbitan IMB untuk Pulau Reklamasi telah sesuai dengan prosedur.

"Semua dilakukan sesuai prosedur. Setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tidak diumumkan. Kalau Anda mengajukan permohonan IMB ya akan diproses. Bila permohonannya sesuai dengan ketentuan yang ada maka diterbitkan IMB," kata Anies melalui keterangan tertulis, Kamis (13/6/2019).

Anies menuturkan penyidik dari Pemprov DKI Jakarta telah menyegel bangunan yang telah berdiri di Pulau Reklamasi. Setelah disegel, pemilik bangunan digugat ke pengadilan dan dikenakan denda karena tidak mempunyai IMB.

"Semua pihak yang bangunannya mengalami penyegelan harus diproses secara hukum oleh penyidik kita. Lalu dibawa ke pengadilan. Hakim kemudian memutuskan denda sesuai dengan Perda yang berlaku. Itu juga yang terjadi pada pihak swasta yang melakukan pelanggaran IMB di kawasan hasil reklamasi," jelas Anies.

Anies menuturkan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses penerbitan IMB. Dia mengatakan justru pemilik bangunan harus memasang tanda IMB setelah mendapatkan izin.

"Jadi ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur administratif biasa. Justru Anda yang sudah mendapatkan IMB lah yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah Anda," paparnya.

Anies memastikan tetap menepati janjinya, yaitu menghentikan reklamasi dan menggunakan lahan yang terbangun untuk kepentingan publik.

"Semua kebijakan yang kita buat sesuai janji kami, yaitu satu, menghentikan reklamasi dan dua untuk lahan yang sudah terjadi dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Itulah janji kami, dan kami konsisten memegang dan melaksanakan janji itu. Bayangkan bila kami tidak menghentikan reklamasi, maka kini sudah akan terbangun 17 Pulau, seluas Kabupaten Sukabumi di Teluk Jakarta," terang Anies.

Foto: Anies Baswedan

Sumber: detik.com

Posting Komentar untuk "Jebret! Anies Gilas Hoax Bahwa Penerbitan IMB Di Pulau Reklamasi Tak Sesuai Prosedur "