Jeger! Ma'ruf Amin Mengakui Masih Pejabat Di Bank BNI Syariah Dan Bank Mandiri Syariah

Selasa, 11 Juni 2019

Faktakini.net, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin, merespons gugatan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempersoalkan posisinya sebagai pejabat di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Ia menyarankan lebih baik Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin yang menjelaskan.

"Karena ini sudah jadi ranah hukum, TKN saja yang jawab lah. Nggak usah saya memberi penjelasan," kata Ma'ruf di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Selasa 11 Juni 2019.

Ma'ruf irit memberikan jawaban soal tudingan kubu BPN tersebut. Ketua Umum MUI itu mengatakan kembali bahwa permasalahan ini sebaiknya diserahkan hanya lewat satu pintu, yakni dari TKN.

Meski demikian, soal posisinya yang menjadi Dewan Pengawas Syariah di dua bank tersebut, Ma'ruf mengakuinya. Namun, ia berkelit dan mengatakan dua bank tersebut bukan bank BUMN, melainkan anak perusahaan dari bank BUMN.

"Iya, DPS. Dewan pengawas syariah kan bukan karyawan. Bukan, dan itu bukan BUMN juga. Itu anak perusahaan," ujarnya.

Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengungkapkan fakta bahwa Ma'ruf Amin telah melakukan pelanggaran, karena masih memiliki jabatan di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, selama menjadi calon wakil presiden hingga saat ini.

Hal itu menjadi salah satu poin yang ditambahkan oleh tim hukum Prabowo-Sandi, dalam revisi permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perbaikan itu diserahkan pada hari ini, Senin (10/6). Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menyatakan tercantumnya nama Ma'ruf di laman Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah itu melanggar Pasal 227 huruf P Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dikatakan Bambang pasal itu mewajibkan calon presiden atau wakil presiden tidak menjabat jabatan tertentu di perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketika sudah sah menjadi calon atau masih menjadi bakal calon.

"Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan atau ketika akan mencalonkan," kata Bambang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Menurutnya, hal ini merupakan salah satu argumen yang harus dipertimbangkan baik-baik karena bisa menyebabkan Ma'ruf yang berpasangan dengan Joko Widodo didiskualifikasi dari Pilpres 2019.

Bambang menegaskan pihaknya sudah berulang kali memastikan dan meyakini kalau itu benar maka telah terjadi pelanggaran yang sangat serius.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua TKN, Arsul Sani mengklaim jabatan Ma'ruf Amin itu tak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia meminta sebaiknya tim hukum BPN membaca dulu aturan perundang-undangan dalam revisi gugatan soal perselisihan hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Baiknya Tim Hukum Paslon 02 membaca dulu secara benar UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dikaitkan dengan Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Arsul Sani di Jakarta, Selasa 11 Juni 2019.

Arsul mengjlaim, berdasarkan Pasal 227 huruf P Undang-Undang Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden harus membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau ia tercatat sebagai karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau  badan usaha milik daerah (BUMD).

Menurut Arsul, definisi badan usaha milik negara atau BUMN sesuai Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yaitu sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

"Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Karena pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas. Sedangkan, BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance," lanjut Arsul.

Foto: KH Ma'ruf Amin

Sumber: viva.co.id


Posting Komentar untuk "Jeger! Ma'ruf Amin Mengakui Masih Pejabat Di Bank BNI Syariah Dan Bank Mandiri Syariah"