Kemendagri: Tak Perpanjang Izin, FPI Tak Dapat Dana Hibah, Habib Rizieq: 1 Rupiah Pun FPI Tak Pernah Ambil!

Senin, 10 Juni 2019

Faktakini.net, Jakarta - Rasanya mustahil bila seorang Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo, tidak tau bahwa Ormas Islam Front Pembela Islam (FPI) tidak pernah meminta apalagi menerima dana hibah, dana bansos dan sebagainya dari pemerintah.

Karena hal ini merupakan amanat dari Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab bahwa anggota dan pengurus FPI dilarang keras untuk mengambil dana dari pemerintah. Habib Rizieq sering mengungkapkan secara terbuka bahwa FPI sejak awal berdirinya tidak pernah menerima dana hibah dari pemerintah, walaupun itu hak rakyat bukan uang pemerintah dan FPI berhak menerimanya.

Tetapi Habib Rizieq tegas menolak untuk menerima walau 1 Rupiah pun demi untuk menjaga independensi FPI dan karena FPI bukan kacung penguasa. Jadi jelas sejak awal berdirinya, FPI tidak pernah menerima dana hibah dan sejenisnya dari pemerintah.

Dana FPI selama ini dari swadaya anggota FPI sendiri serta umat Islam yang simpati dan mendukung perjuangan FPI dalam menegakkan amar ma'ruf nahi munkar, alhamdulillah.

FPI berbeda dengan ormas-ormas lainnya yang tiap tahun menerima kucuran dana pemerintah, sehingga banyak diantaranya membeo dan selalu mengiyakan perkataan penguasa.

Namun anehnya, Soedarmo malah mengatakan FPI tidak akan mendapatkan dana hibah dari pemerintah jika tak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), walau sebetulnya ia pasti tau FPI selalu menolak dana hibah, bansos dan apapun namanya dari pemerintah.

SKT ini diperoleh hanya jika FPI mengajukan perpanjangan izin. Izin FPI diketahui akan habis masa berlakunya dalam waktu dekat, yaitu pada 20 Juni 2019. Apabila ingin memperoleh anggaran dari negara, FPI perlu mengurus perpanjangan izinnya.

"Kalau ormas tidak dapat SKT, mereka tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Kan mungkin bisa dapat hibah pemerintah atau pemerintah daerah. Kalau mereka enggak punya SKT enggak dapat pelayanan itu," tutur Soedarmo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/6).

Berdasarkan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, ormas berhak mendapat kucuran dana hibah dari APBD. Kebanyakan Ormas menerima dana hibah tersebut, kecuali FPI.

Namun, mereka harus terdaftar secara legal sebagai ormas di kementerian terkait.

Selain tak mendapatkan dana hibah, Soedarmo juga menyampaikan FPI juga tidak bisa mendapatkan kerja sama dengan pemerintah, seperti pembinaan, apabila tak berizin.

Hingga saat ini, Soedarmo menyampaikan Kemendagri belum mendapatkan pengajuan perpanjangan izin dari FPI. Akan tetapi Soedarmo menuturkan tak ada batasan waktu bagi FPI untuk mengajukan perpanjangan.

"Boleh juga, boleh (setelah tanggal 20 Juni). Masalahnya di undang-undang itu tidak ada batas waktu kalau tanggal sekian atau batas waktunya sekian. Itu tidak ada," terang dia.

Sebelumnya, masa berlaku izin ormas FPI menjadi sorotan publik. Bahkan, ada petisi yang dibikin nyaman oleh musuh-musuh Islam
untuk membubarkan FPI melalui situs change.org. Petisi itu sangat sepi peminat mendapatkan lebih dari 244.430 per pukul 07.43 WIB, Kamis (9/5), jadi bila dibandingkan dengan 250 juta jiwa rakyat Indonesia, hanya seucrit atau segelintir saja yang ingin FPI bubar, dan itu pun disinyalir adalah kalangan germo, penjudi, bandar miras, kaum LGBT, liberal, Syi'ah, Ahmadiyah dan sejenisnya yang selama ini memang gerah karena selalu diobrak-abrik oleh FPI.

Ketua Umum FPI KH Shobri Lubis pun telah mengungkapkan orang yang menolak perpanjangan izin organisasinya adalah orang-orang yang suka berbuat maksiat.

"Mungkin orang-orang yang doyan maksiat ya, biasanya mereka yang minta supaya FPI dibubarkan. Enggak masalah," Ungkap  Kyai Shobri saat ditemui di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa (7/5) malam.

Foto: Ketua Umum DPP FPI KH Shobri Lubis saat memberikan santunan untuk 200 anak yatim dan keluarga korban yang syahid usai aksi 21 - 22 Mei lalu di Bawaslu, di MS FPI Petamburan, Ahad 2 Juni 2019.

Sumber: Cnnindonesia.com

Posting Komentar untuk "Kemendagri: Tak Perpanjang Izin, FPI Tak Dapat Dana Hibah, Habib Rizieq: 1 Rupiah Pun FPI Tak Pernah Ambil! "