Kubu Prabowo: MK Harus Telusuri Peran Hasto Sekjen PDIP dalam Tudingan Khilafah!

Senin, 24 Juni 2019

Faktakini.net, Jakarta - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menelusuri peran Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto soal tudingan radikal dan pro-khilafah.

Permintaan itu terkait pernyataan Hasto saat mengisi pelatihan saksi atau Training of Trainer (TOT) dari Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Jakarta pada Februari lalu.

Melalui cuitan dalam akun Twitter @andre_rosiade yang dikutip CNNIndonesia.com, Minggu (23/6), Andre mengklaim sidang MK beberapa waktu telah membongkar tindakan Hasto yang dianggap melakukan pemufakatan curang.

"Persidangan MK berhasil membongkar permufakatan curang yg disusun di Acara ToT di Kelapa Gading. Hakim MK diharapkan menelusuri peran Hasto Sekjend PDIP dalam acara tersebut. Di mana Hasto menyampaikan: pihak 02 dicap Radikal dan pendukung Khilafah."

Andre Rosiade
@andre_rosiade
 Persidangan MK berhasil membongkar permufakatan curang yg disusun di Acara TOT di Kelapa Gading. Hakim MK diharapkan menelusuri peran Hasto Sekjend PDIP dalam acara tersebut. Dimana Hasto menyampaikan: pihak 02 dicap Radikal dan pendukung Khilafah

5,965
9:19 AM - Jun 23, 2019
Twitter Ads info and privacy
2,410 people are talking about this

Dari keterangan saksi Hairul Anas dalam sidang MK, Rabu (19/6) lalu, Hasto sebagai salah satu pemateri disebut menggunakan diksi bahwa pasangan calon 02 radikal dan pro khilafah. Penggunaan diksi itu, kata Hairul, merupakan upaya strategi pemenangan Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Saat dikonfirmasi, Andre pun keberatan dengan pernyataan Hasto tersebut. Penyampaian materi dari Hasto kepada sejumlah saksi TKN itu diyakini Wasekjen Gerindra ini berdampak pada perolehan suara Prabowo-Sandi dalam Pilpres 2019.

"Akibat ucapan Hasto itu, perolehan suara Pak Prabowo di beberapa provinsi yang mayoritas warganya non-muslim menjadi kecil," ucap Andre.

Menurutnya, hakim MK harus mempertimbangkan tindakan Hasto yang beragama Katolik itu dalam putusan sebagai bentuk kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

"Dia telah melakukan pemufakatan curang. Hakim harusnya menyatakan dalam putusan karena ini memenuhi unsur TSM," katanya.

Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Sumber: cnnindonesia.com