Langkah Tepat! Anies Ganti Istilah Pulau Reklamasi Jadi Lahan Kategori Daratan

Senin, 17 Juni 2019

Faktakini.net, Jakarta - Langkah tepat kembali ditunjukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi menggunakan istilah pulau reklamasi untuk lahan di Teluk Utara Jakarta.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan DKI menyepakati pulau reklamasi menjadi bagian dari daratan.

"Kan sudah dibilang bahwa itu merupakan pantai atau bagian dari daratan. Makan konsep pulau a, b, c, d sampai k, l, n, o, p itu tidak ada lagi konsep pulau," kata Saefullah di Balai Kota, Senin (17/6).

"Jadi konsepnya pantai bagian dari daratan seperti termasuk yang diperluasan pantai Ancol," lanjut dia.

Sejauh ini, DKI masih memakai Peraturan Gubernur nomor 206 tahun 2016 tentang Rencana Tata Kota sebagai pegangang sementara. Acuan ini dipakai sementara sembari menunggu Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang kini sedang dibahas.

"Pegangannya sampai sementara pergub itu. Nantinya kita akan melakukan revisi RDTR dalam waktu dekat. Kita lagi PK (Peninjauan kembali)," jelas Saefullah.

RDTR ini akan menjadi acuan bagi pemerintah untuk menata kawasan di satu daerah. Hal ini yang menjadi polemik pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan DKI kepada sekitar 900 bangunan di Teluk Jakarta.

Sementara dasar pengeluaran RDTR sendiri ialah sebuah peraturan daerah. Namun hingga kini DKI masih belum membahas raperda mengenai reklamasi di Ibu Kota.

Sebelumnya, ada dua raperda yang membahas detail reklamasi yakni, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS).

Namun, DKI memutuskan tidak melanjutkan kembali RTRKS. DKI hanya mengajukan pembahasan raperda RZWP3K ke dewan dan kini sedang dalam tahap pembahasan

Foto: Anies Baswedan

Sumber: cnnindonesia.com