LBH Jakarta: Orang Yang Ditangkap Terkait 22 Mei Mengaku Dipukuli Polisi
Ahad, 2 Juni 2019
Faktakini.net,Jakarta - Sejumlah orang yang ditangkap polisi pascakerusuhan 22 Mei di Jakarta, mengungkapkan bahwa mereka telah dipukuli. Pengakuan itu disampaikan pada keluarga.
Hal ini terungkap setelah keluarga mereka melapor ke Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
"Satu orang anak itu mengalami penyiksaan. R yang berumur 17 tahun ditemui dua orangtuanya di Panti Sosial Cipayung, kondisi kepala bocor, ada lebam, ada lecet memar. Dan kemudian mengeluh bahwa dia dipukuli," kata advokat LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora dalam konferensi pers di kantor Kontras, Jakarta, Minggu (2/6/2019).
Selain R, ada enam orang lainnya yang diadukan pihak keluarga ke Kontras serta LBH Jakarta. ID, salah seorang pengemudi ojek online, juga mengaku mengalami penyiksaan.
Pada 22 Mei 2019, setelah mengantarkan penumpangnya ke daerah Puri Indah Raya, ID melihat-lihat peristiwa kerusuhan di fly over Slipi.
Kurang lebih pukul 16.00 WIB, sore hari, ada tembakan gas air mata yang membuat dirinya lari tunggang-langgang dari kerumunan. Tetapi, ia dan beberapa orang tidak berhasil melarikan diri sebab masuk gang buntu, dan kemudian ditangkap Polisi.
27 Mei, ID baru bisa ditemui. Saat ditemui, mukanya tampak lebam-lebam, pipi kiri dan kanan bonyok, di keningnya terdapat luka yang menganga. ID mengaku, dirinya disiksa.
Penyiksaan terjadi sebanyak dua kali, pertama dilakukan saat penangkapan yang diduga dilakukan dari kesatuan Brimob, kedua saat di-BAP, dirinya diduga dipukul dengan penggaris.
"Selain itu, ia juga diduga diancam dipukul pakai palu jika tidak mengaku," kata Andi dari Kontras.
Selain itu ada juga AF, yang ditangkap pada 22 Mei 2019. Kepada keluarga, AF mengaku dipulangkan lebih cepat oleh perusahannya sore itu.
Sejak awal ia sudah mengetahui bahwa telah terjadi kerusuhan, untuk jaga-jaga, ia mengolesi sekitar matanya dengan odol. Ketika perjalanan pulang, motornya mogok di sekitar Slipi.
Saat membetulkan motornya, terlihat ada kerumunan dan tampak ada aparat yang sedang melakukan sweeping. AF pun melarikan diri ke salah satu gedung yang berada di sekitarnya.
Satpam yang berjaga di malam hari menelpon Polisi dan mengadukan ada satu orang yang bersembunyi di gedungnya. Mengetahui hal itu, Polisi datang dan menangkap AF.
Pihak keluarga baru mengetahui bahwa AF ditangkap dan berada di Polres Jakarta Barat dari teman-temannya. Namun AF baru dapat ditemui pada Senin 27 Mei 2019. Selama 10 menit pertemuan dengan keluarga, AF mengaku sudah di-BAP, padahal dirinya meminta didampingi kuasa hukum.
Baca juga: Kontras Terima 7 Aduan Penangkapan Saat Kerusuhan 22 Mei
Selain itu, ia mengaku bahwa dirinya disiksa saat diperiksa untuk di-BAP. Penyiksaan dengan cara dipukul hingga kepalanya sedikit bocor, hal itu dilakukan guna mengejar pengakuannya.
Padahal dirinya bukan bagian dari demonstran. Hingga kini, keluarga belum mendapatkan surat penangkapan dan surat penahanan dari Polres Jakarta Barat.
Tindakan penganiayaan hingga luka-luka selama dalam penguasaan Kepolisian ini dinilai sebagai pelanggaran atas Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia sebagaimana telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undan Nomor 5 Tahun 1998.
Foto: Konferensi pers aduan penangkapan pascakerusuhan 22 Mei di Kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2019).
Sumber: kompas.com
Faktakini.net,Jakarta - Sejumlah orang yang ditangkap polisi pascakerusuhan 22 Mei di Jakarta, mengungkapkan bahwa mereka telah dipukuli. Pengakuan itu disampaikan pada keluarga.
Hal ini terungkap setelah keluarga mereka melapor ke Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
"Satu orang anak itu mengalami penyiksaan. R yang berumur 17 tahun ditemui dua orangtuanya di Panti Sosial Cipayung, kondisi kepala bocor, ada lebam, ada lecet memar. Dan kemudian mengeluh bahwa dia dipukuli," kata advokat LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora dalam konferensi pers di kantor Kontras, Jakarta, Minggu (2/6/2019).
Selain R, ada enam orang lainnya yang diadukan pihak keluarga ke Kontras serta LBH Jakarta. ID, salah seorang pengemudi ojek online, juga mengaku mengalami penyiksaan.
Pada 22 Mei 2019, setelah mengantarkan penumpangnya ke daerah Puri Indah Raya, ID melihat-lihat peristiwa kerusuhan di fly over Slipi.
Kurang lebih pukul 16.00 WIB, sore hari, ada tembakan gas air mata yang membuat dirinya lari tunggang-langgang dari kerumunan. Tetapi, ia dan beberapa orang tidak berhasil melarikan diri sebab masuk gang buntu, dan kemudian ditangkap Polisi.
27 Mei, ID baru bisa ditemui. Saat ditemui, mukanya tampak lebam-lebam, pipi kiri dan kanan bonyok, di keningnya terdapat luka yang menganga. ID mengaku, dirinya disiksa.
Penyiksaan terjadi sebanyak dua kali, pertama dilakukan saat penangkapan yang diduga dilakukan dari kesatuan Brimob, kedua saat di-BAP, dirinya diduga dipukul dengan penggaris.
"Selain itu, ia juga diduga diancam dipukul pakai palu jika tidak mengaku," kata Andi dari Kontras.
Selain itu ada juga AF, yang ditangkap pada 22 Mei 2019. Kepada keluarga, AF mengaku dipulangkan lebih cepat oleh perusahannya sore itu.
Sejak awal ia sudah mengetahui bahwa telah terjadi kerusuhan, untuk jaga-jaga, ia mengolesi sekitar matanya dengan odol. Ketika perjalanan pulang, motornya mogok di sekitar Slipi.
Saat membetulkan motornya, terlihat ada kerumunan dan tampak ada aparat yang sedang melakukan sweeping. AF pun melarikan diri ke salah satu gedung yang berada di sekitarnya.
Satpam yang berjaga di malam hari menelpon Polisi dan mengadukan ada satu orang yang bersembunyi di gedungnya. Mengetahui hal itu, Polisi datang dan menangkap AF.
Pihak keluarga baru mengetahui bahwa AF ditangkap dan berada di Polres Jakarta Barat dari teman-temannya. Namun AF baru dapat ditemui pada Senin 27 Mei 2019. Selama 10 menit pertemuan dengan keluarga, AF mengaku sudah di-BAP, padahal dirinya meminta didampingi kuasa hukum.
Baca juga: Kontras Terima 7 Aduan Penangkapan Saat Kerusuhan 22 Mei
Selain itu, ia mengaku bahwa dirinya disiksa saat diperiksa untuk di-BAP. Penyiksaan dengan cara dipukul hingga kepalanya sedikit bocor, hal itu dilakukan guna mengejar pengakuannya.
Padahal dirinya bukan bagian dari demonstran. Hingga kini, keluarga belum mendapatkan surat penangkapan dan surat penahanan dari Polres Jakarta Barat.
Tindakan penganiayaan hingga luka-luka selama dalam penguasaan Kepolisian ini dinilai sebagai pelanggaran atas Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia sebagaimana telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undan Nomor 5 Tahun 1998.
Foto: Konferensi pers aduan penangkapan pascakerusuhan 22 Mei di Kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2019).
Sumber: kompas.com