Makalah Eddy Di MK Tak Ilmiah Malah Lebih Mirip Pledoi Paslon 01, Tim Prabowo Ogah Bertanya
Jum'at, 21 Juni 2019
Faktakini.net, Jakarta - Sepertinya TKN Jokowi - Ma'ruf salah memilih sosok yang diajukan sebagai saksi ahli dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena bukannya memaparkan makalah ilmiah sebagaimana yang diharapkan, bak seorang pengacara isi makalah yang ia bawa lebih mirip eksepsi atau pledoi.
Setelah sebelumnya Anas Nashikin tampil memalukan, plin-plan dan penuh inkonsistensi sehingga menjadi bulan-bulanan tim hukum Prabowo - Sandi, saksi ahli yang diajukan TKN juga tampil mengecewakan.
Salah satu anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah pun akhirnya memilih tidak melemparkan pertanyaan kepada Edward OS Hiariej, yang diajukan oleh tim Jokowi.
Karena Nasrullah menganggap pria yang akrab dipanggil Eddy itu merupakan 'kuasa hukum tim terselubung' dari tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Prof Eddy, setelah saya mendengar makalah yang Anda sampaikan, saya lihat makalah Anda ini bukan merupakan makalah ilmiah. Lebih pada eksepsi dan pleidoi dari paslon 01," tegas Nasrullah.
Hal itu disampaikan Nasrullah dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019). Nasrullah merupakan salah satu anggota tim Prabowo-Sandiaga Uno, yang pada sesi ini menjadi juru bicara. Dua juru bicara lainnya adalah Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana. Dua nama tersebut melemparkan sejumlah pertanyaan kepada Eddy, yang duduk di kursi tengah selaku ahli yang diajukan TKN.
Nasrullah menyayangkan isi makalah yang dibacakan oleh Eddy di awal sesi pemeriksaan sebagai saksi. Menurut Nasrullah, apa yang dibacakan oleh Eddy itu tak layak disebut makalah.
"Saya menyayangkan itu dan menganggap Prof Eddy ini sangat layak duduk di deretan kursi kuasa hukum paslon 01," kata Nasrullah.
"Saya berharap Anda tidak marah, sebagaimana saya tidak marah ketika Anda menguliti satu per satu permohonan kami. Seperti isi pleidoi dan eksepsi," sambungnya.
Karena kekecewaan terhadap isi makalah Prof Eddy tersebut, Nasrullah memilih tidak mengajukan pertanyaan.
"Saya memutuskan tidak mengajukan pertanyaan apa pun kepada kuasa hukum terselubung dari paslon 01 ini. Ini pernyataan saya, bukan pertanyaan," ujar Nasrullah.
Hakim lantas memberikan waktu kepada Eddy menanggapi pernyataan Nasrullah. Apa jawaban Eddy?
"Kalau kita sudah berbicara dengan kuasa hukum pemohon, ini sudah tidak lagi seperti teman, tapi sudah saudara. Perbedaan itu hanya boleh sampai di kerongkongan. Jangan sampai ke hati," kata Eddy.
Dalam makalahnya yang dibacakan tadi sore, Eddy menyoroti sejumlah hal. Salah satunya adalah mengenai petitum yang dimohonkan oleh tim Prabowo lebih tepat dibawa ke Bawaslu, bukan MK.
Foto: Teuku Nasrullah
Sumber: detik.co
Faktakini.net, Jakarta - Sepertinya TKN Jokowi - Ma'ruf salah memilih sosok yang diajukan sebagai saksi ahli dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena bukannya memaparkan makalah ilmiah sebagaimana yang diharapkan, bak seorang pengacara isi makalah yang ia bawa lebih mirip eksepsi atau pledoi.
Setelah sebelumnya Anas Nashikin tampil memalukan, plin-plan dan penuh inkonsistensi sehingga menjadi bulan-bulanan tim hukum Prabowo - Sandi, saksi ahli yang diajukan TKN juga tampil mengecewakan.
Salah satu anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah pun akhirnya memilih tidak melemparkan pertanyaan kepada Edward OS Hiariej, yang diajukan oleh tim Jokowi.
Karena Nasrullah menganggap pria yang akrab dipanggil Eddy itu merupakan 'kuasa hukum tim terselubung' dari tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Prof Eddy, setelah saya mendengar makalah yang Anda sampaikan, saya lihat makalah Anda ini bukan merupakan makalah ilmiah. Lebih pada eksepsi dan pleidoi dari paslon 01," tegas Nasrullah.
Hal itu disampaikan Nasrullah dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019). Nasrullah merupakan salah satu anggota tim Prabowo-Sandiaga Uno, yang pada sesi ini menjadi juru bicara. Dua juru bicara lainnya adalah Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana. Dua nama tersebut melemparkan sejumlah pertanyaan kepada Eddy, yang duduk di kursi tengah selaku ahli yang diajukan TKN.
Nasrullah menyayangkan isi makalah yang dibacakan oleh Eddy di awal sesi pemeriksaan sebagai saksi. Menurut Nasrullah, apa yang dibacakan oleh Eddy itu tak layak disebut makalah.
"Saya menyayangkan itu dan menganggap Prof Eddy ini sangat layak duduk di deretan kursi kuasa hukum paslon 01," kata Nasrullah.
"Saya berharap Anda tidak marah, sebagaimana saya tidak marah ketika Anda menguliti satu per satu permohonan kami. Seperti isi pleidoi dan eksepsi," sambungnya.
Karena kekecewaan terhadap isi makalah Prof Eddy tersebut, Nasrullah memilih tidak mengajukan pertanyaan.
"Saya memutuskan tidak mengajukan pertanyaan apa pun kepada kuasa hukum terselubung dari paslon 01 ini. Ini pernyataan saya, bukan pertanyaan," ujar Nasrullah.
Hakim lantas memberikan waktu kepada Eddy menanggapi pernyataan Nasrullah. Apa jawaban Eddy?
"Kalau kita sudah berbicara dengan kuasa hukum pemohon, ini sudah tidak lagi seperti teman, tapi sudah saudara. Perbedaan itu hanya boleh sampai di kerongkongan. Jangan sampai ke hati," kata Eddy.
Dalam makalahnya yang dibacakan tadi sore, Eddy menyoroti sejumlah hal. Salah satunya adalah mengenai petitum yang dimohonkan oleh tim Prabowo lebih tepat dibawa ke Bawaslu, bukan MK.
Foto: Teuku Nasrullah
Sumber: detik.co