Pernyataan Sikap Dari Tanggerang Selatan Untuk Indonesia Melawan Kejahatan Kemanusiaan
Kamis, 20 Juni 2019
Faktakini.net
PERNYATAAN SIKAP
DARI TANGGERANG SELATAN UNTUK INDONESIA
MELAWAN KEJAHATAN KEMANUSIAAN
Mahasiswa, Pemuda, Pelajar dan Rakyat Bersatu
1. 22 Mei 2019 sebagai keterangan awal Pemerintah dan 11 Juni 2019 konfrensi pers penjelasan POLRI pada peristiwa 21-22 Mei 2019 sangat jauh dari rasa Kemanusian yang adil dan beradab. Kekerasan pada Pemilu 2019 dengan jatuhnya korban meninggal ratusan petugas KPPS, 10 anak bangsa pada tragedi kekerasan 21-22 Mei 2019 dan jeratan pernyataan “makar” mengindikasikan semua peristiwa tersebut menjadi MISTERI, dan kami menolak lupa segala bentuk tragedi kemanusian yang telah terjadi.
2. Keterangan Presiden di TV Kompas dalam hal pembentukan TGPF peristiwa 21-22 Mei 2019 yaitu “kasus yang berkaitan meninggalnya yang perusuh-perusuh dilokasi kerusuhan...” menunjukan Presiden absen dan lalai pada konstitusi dan undang-undang yaitu :
UUD 1945 Bab XA
Hak Asasi Manusia
Pasal 28 B (2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 G (2)
setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
UU No. 5 tahun 1998
Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
Hentikan “NARASI ” Kerusahan Karena itu Tragedi Kemanusian.
3. Hentikan intimidasi dan ancaman kepada keluarga korban tragedi kemanusian 21-22 mei 2019 yang dilakukan oleh oknum maupun institusi POLRI dan hentikan itu segera karena kami mencintai POLRI dalam rel nyata TRIBRATA
Maka dengan ini Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (KOMANDO) dalam halini Mahasiswa, Pemuda, Pelajar dan Rakyat bersatu menyerukan dan menyatakan :
1. Dari Tanggerang Selatan untuk Indonesia melawan kejahatan kemanusian.
2. Hentikan “NARASI” Kerusuhan 21-22 Mei 2019 karena itu adalah Tragedi Kemanusian.
3. Bentuk Tim Independen dalam mengungkap Tragedi Kemanusian 21-22 Mei 2019.
4. Sebagai negara hukum azas praduga tidak bersalah adalah komponen hukum maka hentikan narasi “MAKAR” selama ketetapan keputusan pengadilan belum dinyatakan karana narasi makar telah menjadi teror bagi demokrasi.
5. Hentikan intimidasi dan ancaman bagi keluarga korban tragedi kemanusian 21-22 mei 2019.
6. Ekstra Parlementer menjadi seruan kami Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (KOMANDO) menggalang kekuatan Mahasiswa, Pemuda, Pelajar dan rakyat untuk dapat bersatu memastikan demokrasi kedaulatan rakyat yang telah terkoyak dalam Tragedi Kemanusian 21-22 Mei 2019 untuk memastikan keselamatan bangsa, kemanusian dan keadilan.