Press Release IKB-UI Atas Proses Persidangan Perdana Sengketa Pilpres Di MK
Selasa, 18 Juni 2019
Faktakini.net
*PRESS RELEASE*
Menyikapi proses persidangan perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan agenda pembacaan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), BPN paslon Pres #02 selaku Pemohon terhadap KPU selaku Termohon, pada tanggal 14/6/19, dan sidang MK agenda Tanggapan Pihak Termohon (KPU) pada tgl 18/6/19, maka IKB-UI (Ikatan Keluarga Besar Univ. Indonesia), perlu menyampaikan beberapa hal seperti berikut ;
- "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum" (Pasal 24 C ayat 1) UUD 1945 ;
- "Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi,"
(Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017) tentang Pemilu ;
- MK sebagai forum penyelesaian sengketa hasil pemilu yang progresif, hendaknya lebih menerapkan keadilan substantif (substantive justice), artinya MK berwenang untuk memeriksa seluruh tahapan proses pemilu dimana terdapat indikasi kecurangan pemilu (electoral fraud) yang sifatnya Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Keadilan substantif akan menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara dari potensi kehancuran atau perpecahan yang diakibatkan oleh kecurangan dan ketidakadilan yang banyak terjadi dalam pelaksanaan pemilu 2019 ;
- IKB-UI merasa prihatin dengan adanya dugaan banyaknya ditemukan kecurangan-kecurangan pemilu (electoral fraud) secara TSM, dimana hal tersebut merupakan pelanggaran konstitusional atas asas-asas pemilu yang LUBER & JURDIL.
Sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, konsekuensinya adalah legitimasi penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU (Termohon) pada tanggal 20 Mei 2019 layak diragukan kebenaran dan keabsahannya ;
- Seorang calon presiden, atau pemimpin nasional, wajib menjadi suri tauladan yang jujur, adil & berintegritas bagi rakyat yang dipimpinnya. Persyaratan formil atas individu calon presiden, calon wakil presiden dan juga perilaku curang lainnya (abuse of power), terutama dari capres petahana yaitu, berupa penyalahgunaan fasilitas dan aparat negara, ketidaksetaraan kesempatan untuk kampanye dalam masa kampanye, ketidaksetaraan dalam liputan kegiatan kampanye, ketidakjujuran perhitungan perolehan suara pemilu dan ketidakadilan lainnya dalam segala bentuknya, merupakan contoh bentuk-bentuk kecurangan lain yang dilakukan oleh Capres/Cawapres #01 ;
Dengan demikian, IKB-UI berharap agar proses sengketa Pilpres 2019 yang proses hukum acaranya sedang berlangsung di peradilan MK, dapat menjatuhkan sanksi sesuai hukum secara adil dan tegas berupa diskualifikasi atas Paslon bersangkutan.
Jakarta, 18/6/2019
a/n. Koord. Advokasi-Hukum, IKB-UI
Adv. Djudju Purwantoro.