Press Rilis Tim Hukum Prabowo - Sandi, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019






Rabu, 12 Juni 2019

Faktakini.net

PRESS RILIS TIM HUKUM PRABOWO SANDI
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM 2019

Jakarta, 12 Juni 2019

1. Kosa kata jujur dan adil tercantum di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 sebagai landasan hukum
tertinggi (the supreme law of the land). Kosa kata itu harus diimplementasikan, termasuk dalam dilaporan
sumbangan dana kampanye kepada masyarakat.

2. UU Pemilu mewajibkan peserta pemilu untuk membuat laporan penerimaan sumbangan dana kampanye
kepada publik.

3. Kami menemukan fakta Pasangan Calon 01 Ir. Joko Widodo – Prof. Dr. (HC). K.H. Ma’ruf Amin
(Paslon 01) dalam melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye.

Dalam Laporan
Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Paslon 01 tanggal 25 April 2019, tertulis sumbangan pribadi
Ir. Joko Widodo sejumlah:

- Bentuk Uang: Rp 19.508.272.030
(sembilan belas miliar lima ratus delapan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu tiga puluh rupiah)

- Bentuk Barang: Rp 25.000.000
(dua puluh lima juta rupiah)

4. Di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara/LHKPN Ir. Joko Widodo yang diumumkan KPU pada
tanggal 12 April 2019, harta kekayaan berupa Kas dan Setara Kas hanya berjumlah Rp 6.109.234.704
(enam miliar seratus sembilan juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus empat rupiah).

Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 (tiga belas) hari saja, harta kekayaan Ir. Joko Widodo berupa Kas
dan Setara Kas bertambah hingga sebesar Rp 13.399.037.326 (tiga belas miliar tiga ratus sembilan
puluh sembilan juta tiga puluh ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah)?

Untuk lebih jelas simak tabel berikut:

12-Apr-19 25-Apr-19
Harta Kas dan Setara Kas
Jokowi
Sumbangan Pribadi Jokowi
dalam Bentuk Kas
Rp 6.109.234.704 Rp 19.508.272.030

13 hari bertambah Rp 13.399.037.326??
Dan disumbangkan semua untuk kampanye???

5. Pada Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye tersebut juga ditemukan sumbangan dari 3
kelompok bernama: Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda
Semarang, Total sumbangan Rp 33.963.880.000 (tiga puluh tiga miliar sembilan ratus enam puluh tiga
juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).

Namun diketahui, bahwa alamat, NPWP, dan identitas
pimpinan kelompok tersebut sama.

Untuk lebih jelas simak tabel berikut:
No Nama
Kelompok
Nilai Sumbangan Alamat NPWP
Pimpinan
Kelompok
No.Identitas
Pimpinan
Kelompok
Keterangan

1 Wanita
Tangguh
Pertiwi
Rp 5.000.000.000 Jalan
Guntur 29,
Semarang
72.591.577.1
-503.000
33740945037
90005

1) Sumbangan
berasal dari
alamat dan
NPWP
Pimpinan
Kelompok
yang sama
dengan Total
Rp 33.963.880.000

2) Identitas
pemberi
sumbangan juga tidak
jelas dimana 3 (tiga)
NPWP sama namun NIK
Berbeda.

Padahal pembuatan
NPWP berdasarkan
NIK.

2 Arisan Wanita
Sari
Jateng
Rp 15.768.180.000 Jalan
Guntur 29, Semarang
72.591.577.1
-503.000
33740945037
90005

3 Pengusaha Muda
Semarang
Rp 13.195.700.000 Jalan
Guntur 29,
Semarang
72.591.577.1
-503.000
33740922107
80003

6. Indonesian Corruption Watch (ICW), menyatakan ada sumbangan dari 2 kumpulan bernama Golfer TRG dan Golfer TBIG yang masing-masing menyumbang sebesar:
- Golfer TRG Rp 18.197.500.000 (Delapan Belas Milyar Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);

- Perkumpulan Golfer TBIG: sebesar Rp 19.724.404.138 (Sembilan Belas Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Juta Empat Ratus Empat Ribu Seratus Tiga Puluh Delapan).

Kedua kelompok ditenggarai berasal dari Bendahara Paslon 01 serta diduga untuk menampung modus
penyumbangan sebagai berikut:

1) Mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya;

2) Mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp
2.500.000.000 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah); dan

3) Teknik Pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi dalam Pemilu.

7. Fakta di atas, menegaskan adanya pelanggaran atas asas prinsip KEJUJURAN dan KEADILAN dalam penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye. Hal tersebut juga melanggar Pasal 525 UU No. 7 Tahun 2017.

Hal di atas juga menjelaskan ada isu moralitas yang seharusnya menjadi
“concern” dalam penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden. MK sebagai the guardian of constitution dan the protector of democracy patut menggali lebih dalam hal ini guna mewujudkan keadilan substantif.

Hormat kami,

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi





Posting Komentar untuk "Press Rilis Tim Hukum Prabowo - Sandi, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019"