Saksi Prabowo - Sandi Di MK Ungkap Kejanggalan C7 di 3 TPS Bluru Kidul Sidoarjo
Kamis, 20 Juni 2019
Faktakini.net, Jakarta - Dimas Namura, saksi dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengungkapkan kejanggalan terkait daftar hadir pemilih (C7). Dimas menyebut C7 di 3 TPS, Bluru Kidul, Sidoarjo, Jawa Timur, tidak ditandatangani pemilih.
"Pada saat saya bertugas sebagai koordinator saksi di Bluru Kidul, Sidoarjo, bahwsanya terkait jumlah kotak suara harus sesuai dengan dokumen C7 daftar hadir peserta dan daftar hadir pemilih khusus, ada 3 TPS di Bluru Kidul di mana dokumen C7, tidak ada tandatangan pemilih," kata Dimas dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Saat itu, Dimas meminta Panwascam dan KPPS tidak memasukkan hasil perhitungan suara karena tidak sesuai dengan daftar hadir. Dimas meminta agar perhitungan suara tidak dilanjutkan karena dokumen C7 yang tidak ditandatangani pemilih.
"Tidak melanjutkan penghitungan dan tidak memasukkan penghitungan dalam daftar C7. Panwascam memaksa melakukan penghitungan," sambung Dimas.
Sebelumnya, dalam dokumen permohonan gugatan Pilpres, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno menuding adanya penggelembungan suara dalam pelaksanaan Pilpres 2019. Mereka menganggap penggelembungan suara berkisar dari angka 18 jutaan sampai 30 jutaan suara.
"Pemohon memohon kepada majelis untuk memerintahkan merekap seluruh C7 (daftar hadir) di TPS secara terbuka sebagai langkah awal untuk mengetahui basis kecurangan pemilu karena potensi penggelembungan suara antara 18.663.247 sampai dengan 30.462.162," kata kuasa hukum tim Prabowo-Sandiaga di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6).
Foto: Para Saksi Prabowo - Sandi di Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK
Sumber: detik.com