SD Negeri di Gunung Kidul Wajibkan Siswa Muslim Kenakan Seragam Muslim, Masya Allah
Selasa, 25 Juni 2019
Faktakini.net, Jakarta - Sekolah Dasar Negeri Karangtengah 3, Desa Karangtengah, Kecamatan Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta, mengeluarkan surat edaran saat penerimaan siswa didik baru tahun 2019/2020 terkait kewajiban mengenakan seragam Muslim untuk para siswa yang memang seluruhnya beragama Islam.
Surat edaran itu diterbitkan pada 18 Juni 2019 dengan tanda tangan Kepala Sekolah SD Karangtengah Pujiastuti. Surat itu memuat empat hal yang menjadi poin penting.
Pertama, pada tahun pelajaran 2019/2020, siswa baru kelas I diwajibkan memakai seragam Muslim. Kedua, siswa kelas II-IV belum diwajibkan berganti seragam Musilm. Ketiga, pada tahun 2020/2022, semua siswa wajib berpakaian Muslim.
Poin keempat, dalam surat tersebut juga diperjelas dengan contoh gambar seragam yang wajib dikenakan oleh siswa di SD tersebut.
Terdapat dua contoh seragam, yakni putih merah dan Pramuka. Murid laki-laki menggunakan baju lengan panjang dan celana panjang, sedangkan murid perempuan menggunakan rok panjang, baju lengan panjang, dan jilbab.
"Iya kami yang membuat (surat tersebut)," kata Kepala Sekolah SD Karangtengah 3 Pujiastuti saat ditemui Kompas.com di kantornya Selasa (25/6/2019)
Menurut dia, surat itu dibuat oleh dirinya bersama guru lain.
Kebijakan tersebut diambil karena semua siswa di sekolah tersebut beragama Islam.
Pihaknya mengakui dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunung Kidul.
"Mengakui mas, akan kami revisi. Pembuatan (surat edaran baru) semalam. Insya Allah besok jam 08.00 kami kumpulkan lagi (wali murid). Kami cabut suratnya," ucapnya.
"Tidak ada niatan kami untuk mendiskreditkan agama lain," katanya. Menegaskan bahwa akan jelas ditulis bahwa himbauan itu untuk siswa Muslim demi untuk menghindari salah paham dan pemelintiran oleh pihak tertentu.
Surat edaran kepala sekolah SD Karangtengah 3 menjadi viral di media sosial, Beberapa media anti Islam kemudian berusaha memelintir hal ini, dengan menyembunyikan fakta ini dan menebar isu atau framing bahwa siswa non Muslim dipaksa untuk mengenakan seragam muslim, padahal tidak ada satu pun siswa non Muslim di SD tersebut.
Namun diduga karena terus diserang dan dijadikan polemik, Kepala Sekolah Dasar Karangtengah 3, Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta, mencabut seluruh surat edaran, baik yang pertama maupun revisinya, terkait aturan penggunaan seragam Muslim.
Walaupun insya Allah para siswa siswi akan tetap mengenakan seragam muslim walau surat Himbauan sudah dicabut dan seragam siswa diserahkan ke wali murid sesuai dengan pedoman yang berlaku.
"Hari ini kami mengundang seluruh wali murid," kata Kepala SD Karangtengah 3 Pujiastuti saat ditemui Kompas.com seusai bertemu dengan wali murid, Selasa (26/6/2019).
Saat berbicara di hadapan wali murid, Pujiastuti terlihat meneteskan air mata.
Ia menjelaskan, agenda pertama ialah melakukan sosialisasi terkait edaran dan revisi. Meski demikian, revisi yang sudah beredar di media sosial ternyata kembali mengundang polemik.
Untuk itu, pihaknya memilih mencabut dan tidak mengeluarkan surat edaran.
Seluruh seragam diserahkan ke wali murid yang berpedoman pada Permendikbud No 45 Tahun 2014 tentang Seragam.
"Surat edaran tidak ada, semua menyetujui dan bisa menerima. Kami serahkan ke wali masing-masing," ujarnya.
"Dengan adanya pencabutan tersebut, surat edaran yang telah direvisi sudah tidak berlaku lagi," katanya.
Foto: Kepala Sekolah SD Karangtengah III Pujiastuti saat ditemui di kantornya Selasa (25/6/2019)
Sumber: kompas.com