Selalu Ngeles, KPU Akhirnya Disemprot Hakim MK Di Sidang Sengketa Pilpres!

Jum'at, 21 Juni 2019

Faktakini.net, Jakarta - Majelis Hakim Konstitusi mencecar sejumlah pertanyaan kepada kubu Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 20 Juni 2019.

Salah satunya mengenai, pernah atau tidaknya KPU menguji sistem yang serupa dengan Sistem Informasi Perhitungan suara (Situng).

Di Pemilu 2019 terdapat beberapa sistem penghitungan perolehan suara yang menjadi pembanding situng. Beberapa di antaranya adalah KawalPemilu dan aplikasi Jagapemilu.

"Ini kan datangnya tidak tiba-tiba ini, persoalan tentang adanya bukti pembanding soal perolehan suara. Terlepas itu basisnya Situng-lah atau perhitungan berjenjang yang masing-masing mempunyai versi itu, apakah dari secara kelembagaan dari termohon ini sudah pernah mengambil langkah-langkah untuk menguji itu? Pernah atau belum?" kata Hakim Konstitusi, Suhartoyo, dalam persidangan, Kamis, 29 Juni 2019.

Tim hukum KPU yang diwakili Ali Nurdin justru bertanya balik kepada hakim. "Menguji apa yang mulia?" ujarnya.

Hakim Suhartoyo kembali menjelaskan pertanyaan yang dimaksud. Menurutnya, perlu ada pengujian untuk perbandingan dengan Situng.

"Ya menguji adanya dugaan, ini ada dua data, menurut termohon selaku penyelenggara yang diberi kewenangan itu secara sah oleh undang-undang dengan data yang di-compare oleh pihak pemohon, atau mungkin juga ada pihak ketiga yang secara viral tidak muncul," jelas Suhartoyo

Kali ini yang menjawab adalah Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari. Namun, Hasyim malah menjawab mengenai upload data C1 dalam Situng. Menurut hakim, jawaban tersebut tidak sesuai dengan pertanyaan.

Untuk ketiga kalinya, hakim kembali menjelaskan pertanyaannya kepada tim KPU. Ia mempertanyakan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dalam memberikan jaminan perhitungan Situng.

"Apa yang sudah Anda kerjakan itu di-challenge orang. Ini ada bukti loh seperti ini, ada tidak usaha dari lembaga Anda untuk mengambil bukti itu kemudian dilakukan pengujian? Esensinya di sana pertanyaan saya," kata Suhartoyo mengulangi pertanyaan yang ketiga kalinya.

Namun, lagi-lagi pihak dari KPU memberikan jawaban mengenai input dan hal lainnya terkait situng. Jawaban itu tidak sesuai menurut hakim.

"Ya, ya sudah yang saya tanya bukan itu sebenarnya. Tapi sudah beberapa kali saya mengingatkan," ujar hakim Suhartoyo.

Tak memperpanjang pertanyaan kepada KPU, kemudian Suhartoyo mengajukan pertanyaan kepada pihak pemohon.

"Apakah juga data-data yang dari ahli saudara itu dijadikan rujukan untuk dilakukan penghitungan yang kemudian menjadi selisih yang signifikan antara yang dikeluarkan pihak KPU dengan pihak bapak itu?" kata Suhartoyo.

Kuasa hukum pemohon, yang diwakili Iwan Satriawan menjawab, dirinya percaya sepenuhnya kepada ahli untuk pembuktian. Jawaban itu kembali ditegaskan oleh hakim.

Lalu, hakim menjelaskan apakah sebelum diperkarakan menjadi alat bukti di peradilan, beberapa sistem perhitungan suara itu sudah dilakukan pengujian oleh pihak berwenang.

Iwan pun memberikan jawaban. "Kalau pertanyaan itu apakah kami pernah mengujinya secara kelembagaan? Kami tidak pernah," ujarnya

Iwan kemudian mengatakan, percaya dengan sebagian penjelasan dari ahli KPU, Prof. Masudi Wahyu Kisworo. Tapi, ada beberapa hal yang ingin didalami. Namun, kata dia, hal itu tak mampu dijelaskan dengan baik oleh ahli KPU.

"Tapi, kami percaya kepada ekspektisnya Pak Profesor (Marsudi), di tingkat tertentu saya percaya. Cuma tadi ada pertanyaan saya yang tidak dijawab," tuturnya

Hakim kemudian menimpali, bahwa memang dari kubu KPU tidak tegas dalam menjawab pertanyaan yang diajukan sehingga terkesan menghindari pertanyaan.

"KPU tidak secara tegas mengatakan seperti itu, selalu ngeles-ngeles, endak apa-apa," ujar hakim Suhartoyo.

Sumber: Hakim MK Suhartoyo

Sumber: viva.co.id