Sidang MK, Listiani: Gubernur Ganjar Pranowo Dan 32 Kepala Daerah Di Jateng Tak Netral!
Kamis, 20 Juni 2019
Faktakini.net, Jakarta - Saksi dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Listiani, mengungkapkan ketidaknetralan para kepala daerah di Jawa Tengah terkait Pilpres 2019.
Listiani melaporkan Gubernur Jawa Tengah dan 32 kepala daerah di Jateng pada Januari 2019.
Dalam sidang gugatan hasil Pilpres, Listiani mengaku melaporkan Gubernur Jateng bersama bupati dan wali kota ke Bawaslu terkait deklarasi dukungan ke capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Menyatakan deklarasi mendukung, ada teks, ada videonya," ujar Listiani dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (19/6/2019).
Listiani tak melihat langsung kejadian, melainkan dari video di YouTube. Video ini yang kemudian dijadikan dasar pelaporan ke Bawaslu.
"Pada saat itu (Bawaslu) menyatakan gubernur bersama 32 kepala daerah dinyatakan melanggar UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pemda dan merekomendasikan kepada Mendagri," ujar Listiani.
Dari putusan itu, Listiani mendatangi Bawaslu Jateng dan menyatakan keberatan. Seharusnya, menurut Listiani, sebagai pelapor, gubernur juga dikenai UU Pemilu.
"Salah satu komisioner (Bawaslu) menyampaikan kepada kami, gubernur dan kepala daerah melanggar asas netralitas. Saya merasa keberatan kalau Bawaslu provinsi berani menyatakan gubernur, wali kota dikenakan UU Pemda, harus dikenakan UU Pemilu," ujarnya.
Listiani mengatakan dugaan ketidaknetralan kepala daerah di Jateng berdampak pada perolehan suara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kalau memerinci (dampak perolehan suara) tidak bisa, tapi jelas berdampak karena suara 02 jauh dari 01 hampir di semua Jawa Tengah," katanya.
Selain itu, Listiani mengaku mendampingi pelaporan terhadap Wakil Wali Kota Semarang atas dugaan menggunakan fasilitas pemerintah dalam kampanye. Wakil Wali Kota Semarang disebut mengundang ketua RW se-kecamatan Semarang Utara, tokoh agama, termasuk PPK.
"Pada saat itu wakil walkot menyebutkan mengampanyekan pada tahun 2020 setiap Karang Taruna akan mendapatkan bantuan 7 juta, LPMK mendapatkan Rp 30 juta, setiap kelurahan mendapatkan bantuan 1 miliar, uang transportasi akan dinaikkan," kata Listiani sebagai pengacara pelapor bernama Joko Santoso.
Foto: Listiani saksi Prabowo - Sandi di Sidang MK
Sumber: detik.com
Faktakini.net, Jakarta - Saksi dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Listiani, mengungkapkan ketidaknetralan para kepala daerah di Jawa Tengah terkait Pilpres 2019.
Listiani melaporkan Gubernur Jawa Tengah dan 32 kepala daerah di Jateng pada Januari 2019.
Dalam sidang gugatan hasil Pilpres, Listiani mengaku melaporkan Gubernur Jateng bersama bupati dan wali kota ke Bawaslu terkait deklarasi dukungan ke capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Menyatakan deklarasi mendukung, ada teks, ada videonya," ujar Listiani dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (19/6/2019).
Listiani tak melihat langsung kejadian, melainkan dari video di YouTube. Video ini yang kemudian dijadikan dasar pelaporan ke Bawaslu.
"Pada saat itu (Bawaslu) menyatakan gubernur bersama 32 kepala daerah dinyatakan melanggar UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pemda dan merekomendasikan kepada Mendagri," ujar Listiani.
Dari putusan itu, Listiani mendatangi Bawaslu Jateng dan menyatakan keberatan. Seharusnya, menurut Listiani, sebagai pelapor, gubernur juga dikenai UU Pemilu.
"Salah satu komisioner (Bawaslu) menyampaikan kepada kami, gubernur dan kepala daerah melanggar asas netralitas. Saya merasa keberatan kalau Bawaslu provinsi berani menyatakan gubernur, wali kota dikenakan UU Pemda, harus dikenakan UU Pemilu," ujarnya.
Listiani mengatakan dugaan ketidaknetralan kepala daerah di Jateng berdampak pada perolehan suara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kalau memerinci (dampak perolehan suara) tidak bisa, tapi jelas berdampak karena suara 02 jauh dari 01 hampir di semua Jawa Tengah," katanya.
Selain itu, Listiani mengaku mendampingi pelaporan terhadap Wakil Wali Kota Semarang atas dugaan menggunakan fasilitas pemerintah dalam kampanye. Wakil Wali Kota Semarang disebut mengundang ketua RW se-kecamatan Semarang Utara, tokoh agama, termasuk PPK.
"Pada saat itu wakil walkot menyebutkan mengampanyekan pada tahun 2020 setiap Karang Taruna akan mendapatkan bantuan 7 juta, LPMK mendapatkan Rp 30 juta, setiap kelurahan mendapatkan bantuan 1 miliar, uang transportasi akan dinaikkan," kata Listiani sebagai pengacara pelapor bernama Joko Santoso.
Foto: Listiani saksi Prabowo - Sandi di Sidang MK
Sumber: detik.com