Skakmat! Refly Harun: Jika Terbukti Menjabat Di BUMN Saat Pilpres, Maruf Bisa Di-Diskualifikasi!


Rabu, 12 Juni 2019

Faktakini.net, Jakarta - Jabatan calon wakil presiden KH Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah dipersoalkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun yang selama ini selalu membela rezim Jokowi pun secara fair mengakui, bahwa jika benar Ma'ruf Amin terbukti menjabat di kedua bank tersebut saat Pilpres maka kakek berusia 76 tahun itu bisa di-diskualifikasi.

Refly menyebut dugaan itu harus benar-benar dibuktikan karena berkaitan dengan keabsahan pencalonan yang dimulai dari persyaratan.

"Saya tidak tahu faktanya, kalau seandainya benar ya itu (dampaknya) signifikan," ujar Refly kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (11/6).

Refly menjelaskan, MK memiliki catatan pernah mengeluarkan keputusan diskualifikasi. Salah satunya, terhadap Calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud yang tidak memenuhi syarat.

"Berdasarkan pengalaman MK kan adalah soal persyaratan, kalau syarat tidak terpenuhi maka didiskualifikasi, (contoh) dalam kasus (Pilkada) Bengkulu Selatan ya didiskualifikasi tahun 2008," jelasnya.

Berkaca dari hal itu, Refli menilai Maruf Amin juga berpotensi didiskualifikasi jika tuduhan BPN benar-benar terbukti.

"Dalam konteks ini ya paling diskualifikasi terhadap Maruf Amin," tukasnya.

Sementara itu Ma'ruf Amin sendiri telah mengakui bahwa ia pejabat di dua Bank BUMN atau anak perusahaan BUMN tersebut.

Soal posisinya yang menjadi Dewan Pengawas Syariah di dua bank tersebut, Ma'ruf mengakui fakta tersebut.

Namun, ia mencoba berkelit dan mengatakan dua bank tersebut bukan bank BUMN, melainkan anak perusahaan dari bank BUMN.

"Iya, DPS. Dewan pengawas syariah kan bukan karyawan. Bukan, dan itu bukan BUMN juga. Itu anak perusahaan," ujarnya.

Ini sungguh lucu karena secara logika saja anak sapi ya sapi juga, anak kodok ya kodok pula, maka itu anak perusahaan BUMN ya jelas termasuk BUMN juga, apalagi faktanya Ma'ruf Amin menerima gaji dari dua bank tersebut.

Bahkan seorang pembaca di laman viva memberikan komentar tegas terkait hal itu, sebagai berikut:

Selama (Ma'ruf Amin) menerima gaji yang sumber dana nya dari pemerintah/BUMN..maka hal ini menyalahi aturan.
Pertanyaannya... BPS menerima gaji tidak??? Bank Mandiri Syariah, 99% saham kepemilikannya bersumber dari Bank Mandiri, sementara Bank Mandiri merupakan bank BUMN/Milik Pemerintah.,
Pertanyaannya, jika Mandiri Syariah mengalami kerugian atau korupsi, hal ini merugikan keuangan Negara atau tidak???...Simpel kan!

Sumber: rmol.id, viva.co.id

Posting Komentar untuk "Skakmat! Refly Harun: Jika Terbukti Menjabat Di BUMN Saat Pilpres, Maruf Bisa Di-Diskualifikasi! "