Sugito Pengacara FPI: FPI Telah Perpanjang SKT Di Kementerian Dalam Negeri

Jum'at, 21 Juni 2019

Faktakini.net, Jakarta - Komite Pembebasan al-Aqsho KPA - FPI yang merupakan sayap juang Front Pembela Islam (FPI) baru saja diberi penghargaan oleh Kementrian Agama Palestina, atas jasanya yang terus memperjuangkan kemerdekaan palestina dari berbagai Aspek.

Selain itu media-media ternama internasional seperti The Washington Post dari Amerika Serikat, Associated Press, Christian Science dan lain-lain dalam pemberitaannya tanggal 11 Juni 2019 mengagumi kiprah sosial kemanusiaan FPI dan memberitakan FPI sebagai Ormas yang paling cepat datang membantu saat bencana melanda Indonesia.

Alhamdulilah, semoga FPI mampu terus istiqomah membantu umat Islam dan siapapun yang membutuhkan bantuan.

Namun ditengah berbagai kegiatan positif yang dilakukannya, FPI juga selalu tertib administrasi dengan  mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Ormas di Kementerian Dalam Negeri.

Sangat banyak Ormas di Indonesia tidak punya SKT, namun FPI sejak lama punya SKT dan hanya tinggal memperpanjangnya.

Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengungkapkan telah menyerahkan berkas administrasi perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas di Kementerian dalam Negeri.

Sugito yang mengaku sedang berada di Arab Saudi menyebut seluruh berkas dan dokumen sudah dilengkapi.

"Sudah, semua sudah, sudah rapih, sudah ada komunikasi dengan pengurus (FPI) dan yang mengurus di sana dengan Kementerian Dalam Negeri," katanya saat dihubungi, Jumat, 21 Juni 2019.

Dia tidak menjelaskan tanggal pasti penyerahan dokumen. Menurut Sugito, batas waktu atau tenggat waktu tanggal 20 Juni tidak terlewati.

"Kemungkinan Mendagri (Thahjo Kumolo) belum dapat informasi dari bagian pendaftaran perpanjangan itu. kemungkinan  semacam itu," kata dia.

Ia menyebutkan bakal sulit secara teknis administratif kalau batas waktu yang ada tidak dipenuhi. Sugito  berkeyakinan bahwa dokumen perpanjangan SKT telah diterima oleh Kemendagri.
 
"Saya jadi bingung kok jadi ramai. Apakah karena ormas FPI jadi seksi untuk diberitakan. Padahal kan ormas lainnya banyak, malah kadang telat memperpanjang juga banyak. FPI yang jadi sorotan," ungkap dia.

Terkait perpanjangan SKT, Kementerian Dalam Negeri menyebut Front Pembela Islam (FPI) belum menyerahkan berkas perpanjangan SKT, padahal SKT organisasi ini akan habis pada Kamis, 20 Juni 2019.

 "Setahu saya belum ada dan tidak ada batas waktu," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bachtiar saat dihubungi, Jumat, 21 Juni 2019, yang nampaknya beliau belum mengecek karena faktanya FPI sudah menyerahkan berkas yang diminta.

FPI adalah Ormas Islam yang sejak lama gencar memberantas perjudian, pelacuran, narkoba, aliran sesat dan berbagai kemaksiatan serta hal yang melanggar hukum lainnya.

Karena itu kalangan germo, pelacur, penjudi, pemabok, pengikut Ahmadiyah, Aliran Sesat dan sejenisnya sangat membenci FPI dan ngebet ingin FPI segera bubar, sampai muncul Petisi Online "Bubarkan FPI" yang disinyalir pembuatnya dari kalangan pembenci FPI.

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sejak awal mendirikan FPI pada tahun 1998 memerintahkan seluruh anggota dan pengurus FPI dilarang keras untuk mengambil dana dari pemerintah, walaupun itu hak rakyat bukan uang pemerintah dan FPI berhak menerimanya.

Tetapi Habib Rizieq tegas menolak untuk menerima walau 1 Rupiah pun demi untuk menjaga independensi FPI dan karena FPI bukan kacung penguasa.

Jadi FPI berbeda dengan banyak Ormas yang rutin menerima Dana Hibah dari Pemerintah sehingga sudah bisa ditebak akan selalu mengiyakan apapun perintah penguasa.

Dana FPI selama ini dari swadaya anggota FPI sendiri serta umat Islam yang simpati dan mendukung perjuangan FPI dalam menegakkan amar ma'ruf nahi munkar, alhamdulillah.

Foto: Sugito Atmo Prawiro

Sumber: tempo.co